Manado – Seorang pria berinisial R, diamankan Tim Unit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara, sekitar pukul 11.00 WITA, di wilayah Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Warga Kecamatan Paal Dua, Kota Manado ini diringkus karena diduga akan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Dalam penangkapan siang itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket kecil narkoba jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening dan 1 unit hand phone yang diduga digunakan untuk bertransaksi barang haram tersebut. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolda Sulawesi Utara.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Ibrahim Tompo, SIK, M.Si., membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulawesi Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kasus ini terus didalami dan dikembangkan lebih lanjut,” pungkasnya. (risatsanger)