Manado – Demo Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Manado yang diduga ada keterlibatan pemukulan dari oknum Tim Paniki Polresta Manado dibantah.
Beredar kabar, dugaan pemukulan terjadi saat pendemo GMKI melakukan aksinya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, Rabu (1/6) yang berujung ricuh.
Baca Juga: DEMO RICUH !!! GMKI Pastikan Kawal Laporan Dugaan Penganiayaan Terhadap Mahasiswa
Saat di konfirmasi, Kapolresta Manado AKBP Suprayitno melalui Wakasat Reskrim AKP Rivo Malonda menegaskan, tidak ada keterlibatan dari anggota polisi.
Menurutnya, sampai dengan malam ini tidak ditemukan siapa oknum polisi yang melakukan pemukulan terhadap pendemo.
“Justru kami mengamankan situasi saat itu. Ada beberapa pendemo sudah diambil keterangan mengenai apa yang terjadi pada saat didalam. sementara pengambilan keterangan dalam kategori penyelidikan,” terang Malonda.
Sementara itu, dibeberapa akun Facebook heboh dengan adanya dugaan keterlibatan penegak hukum dalam kericuhan saat demo.
Contohnya, akun facebook milik Rivay H Rompas, yang dimana melakukan postingan dengan kata-kata perlakuan biadab dipertontonkan secara spartan oleh oknum penegak hukum, memukuli anak-anak GMKI yang sedang merayakan hari lahirnya Pancasila didalam rumah rakyat, pun di posting foto-foto korban pemukulan.
Juga akun Gabriel Rampengan yang meminta agar Tim Paniki Polresta Manado dibubarkan.
Sementara itu, Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Pitra Ratulangi dalam komentar melalui akun facebooknya mengatakan, trima kasih informasinya. Amat disayangkan sampai bisa terjadi seperti ini. Tapi perlu cerita yang jelas kenapa bisa terjadi seperti ini agar supaya masyarakat bisa mendapat informasi yang benar dan tidak buat opini-opini sendiri.
“Mohon dijelaskan dengan lengkap supaya bisa akurat analisanya, yang pasti yang bersalah akan dihukum sesuai ketentuan hukum yang ada,” ujarnya dalam komentar di Facebook.
Dia menerangkan, ketentuan kemerdekaan mengemukakan pendapat dalam UU no 9 tahun 2007 di pembuat kegiatan harus ajukan pemberitahuan ke Polisi tiga hari sebelum hari H kegiatan yang dimaksud. Setelah dicek persyaratannya memenuhi syarat ketentuan maka kepolisian akan mengeluarkan surat ijin kegiatan tersebut dengan kewajiban penanggung jawab kegiatan bersama persyaratan harus memenuhi ketentuan.
“Seperti tertib dan tidak mengganggu warga lain,” jelas Ratulangi.
Dari pantauan reporter beritamanado.com di Mapolresta Manado, pihak kepolisian mengamankan sekira empat orang pendemo untuk dimintai keterangan oleh pihak penyidik perihal kejadian tersebut. (rickypapalangi)