Manado, BeritaManado.com – Anggota Kepolisian mengamankan lima pelaku video viral siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Bolaang Mongondow (Bolmong).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast S.IK saat diwawancarai BeritaManado.com menyampaikan, Reskrimsus Polda Sulut sudah melakukan penyelidikan sejak Senin (9/3/2020).
“Terkait beredarnya video viral yang diduga dialami oleh salah satu siswi, pagi tadi telah dilakukan peninjauan di lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Dimana para siswa maupun siswi ini sekolah, di salah satu sekolah di Bolaang Mongondouw,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (10/3/2020) di ruang kerjanya.
Dari hasil penelusuran, ditemukan kurang lebih lima orang yang diduga sebagai pelaku.
“Tiga laki-laki dan dua perempuan. Sedangkan korbannya juga bersekolah di sekolah yang sama yaitu satu orang siswi,” terang Kabid Humas yang di kenal dengan murah senyum pada semua wartawan.
Jules Abast melanjutkan, keenam orang ini kemudian dilakukan pemeriksaan.
“Karena markas komando yang terdekat ditempat kejadian ada di Polsek, sehingga penyidik Polres, Kasatreskrim beserta Kapolsek melakukan pemeriksaan untuk mengambil keterangan awal terhadap keenam orang tersebut,” ucap perwira tiga melati yang akrab dengan wartawan.
Jules Abast menambahkan, saat ini dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa benar kurang lebih ada lima orang sebagai pelaku yaitu berinisil, laki laki R, N, P, sedangkan yang perempuan berinisial R dan P.
“Kami juga mengetahui identitas dari korban terhadap video yang viral dan mengalami pelecehan seksual ataupun perunungan yaitu berinisial R,” pungkas Jules Abast.
Lebih lanjut, Jules Abas mengatakan keenam orang ini baik korban maupun para pelaku usianya kurang lebih berkisar antara enam belas sampai tujuh belas tahun, statusnya pelajar dan di bawah umur.
“Sehingga pada saat proses pemeriksaanpun kami dampingi, dari tim perlindungan anak, dan saat ini kelima pelaku sudah diamankan di Polsek Bolaang,” beber Jules Abast.
Jules Abast menerangkan, Polres Bolaang Mongondow tetap melakukan penyidikan, sedangkan terkait dengan pasal yang diduga di langgar yaitu pasal 82 UUD 35 yaitu tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
“Dari hasil pemeriksaan kami menemukan motif dari pelaku, diduga sebagai bahan kelakar atau candaan,” tandas Kabid Humas Jules Abast.
(HardinanSangkoy)