Penulis: Direktur Eksekutif Walhi Sulut, Edo Rachman.
Beritamanado – Kedatangan Komite I DPD RI beberapa waktu lalu adalah salah satu indikator bahwa pihak Polda Sulut tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan lingkungan yang ada di Sulawesi Utara, hingga kemudian persoalan tersebut sampai ke tingkat lembaga-lembaga negara yang berkantor di Jakarta. Walhi Sulut melihat kerja-kerja pihak Polda Sulut hanya disibukkan dengan pengamanan even-even internasional yang diselenggarakan di Manado. Apalagi kemudian didukung oleh ”kecanduan” Pemprov Sulut untuk melakukan lobi dan menyelenggarakan even-even internasional, yang bisa dikatakan tak lebih dari sekedar Even Organizer (EO).
Tentu ini sangat jauh dari apa yang sebenarnya menjadi tugas dan fungsi dari masing-masing institusi, baik itu Polda Sulut maupun Pemprov Sulut. Polda Sulut sudah mengingkari fitrahnya sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat. Karena kesibukannya berpartisipasi mensukseskan even-even internasional, justru secara tidak sadar semakin meningkatkan kasus-kasus kriminal yang terjadi di Kota Manado dan Sulut pada umumnya.
Terlebih dengan kasus-kasus lingkungan yang sudah sejak lama dilaporkan ke Polda Sulut, jangankan mau ditindak lanjuti, dilirikpun berkas itu, mungkin sudah tidak pernah dilakukan. Misalnya kasus lingkungan yang Walhi Sulut laporkan ke Polda Sulut sejak bulan Juli 2011, hanya berhenti sampai dipembuatan BAP. Jangankan mau ditindak lanjuti, mengeluarkan SP2HP saja tidak pernah dilakukan oleh penyidik bagian Krimsus di Polda Sulut. Padahal dalam kasus tersebut terdapat ribuan jiwa warga sekitar lokasi PT. SKJ yang menggantungkan hak-hak hidupnya atas lingkungan yang baik dan bersih. Karena sampai saat ini, masyarakat masih menyaksikan bahwa PT. SKJ masih menggunakan Batu Bara dalam proses produksinya tanpa mengantongi ijin Pegelolaan B3 (bahan berbahaya dan beracun) dari kementrian yang berwenang, bahkan PT. SKJ sudah pernah menanda-tangani surat pernyataan untuk tidak lagi menggunakan Batu Bara tapi pada kenyataannya masih terus berlangsung. Namun bagi Polda Sulut, hal itu sangatlah mudah untuk diabaikan daripada harus kehilangan prestasi untuk mengamankan even-even internasional.
Belum lagi persolan Pulau Bangka, Walhi Sulut juga telah melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Bupati Minahasa Utara atas kesewenang-wenangannya mengeluarkan kebijakan untuk pertambangan di Pulau Bangka, Minahasa Utara. Walhi Sulut melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Bupati Minahasa Utara ke Polda Sulut pada bulan November 2011 dan demikian pula halnya, sampai sekarang ini belum ada tindak-lanjut yang dilakukan oleh pihak Polda Sulut, meski hanya untuk pembuatan BAP-pun tidak dilakukan. Dalam kasus tersebut, juga terdapat ribuan jiwa masyarakat Pulau Bangka yang sangat menggantungkan masa depan mereka terkait hak-hak meraka atas lingkungan hidup. Tetapi Polda Sulut lebih baik memilih untuk turut berpartisipasi secara penuh dalam rangkaian kegiatan even internasional di Kota Manado. Walhi Sulut justru kembali bertanya, sejak kapan aparat kepolisian berubah fungsi menjadi even organizer (EO). (*)