Manado, BeritaManado.com — Terkait polemik PT Air Manado yang menyeret tersangka Y, kuasa hukum tersangka, yakni Dr Alfian Ratu, SH, MH, dan Jean Christine Maengkom, SH, MH, mendesak agar kliennya bisa mendapat kepastian keadilan akan kasus yang dituduhkan.
Hal ini ditegaskan kedua kuasa hukum, kepada sejumlah media, di Tuna House Sindulang Manado, Senin (13/2/2023).
“Kita berharap kasus ini segera ditindaklanjuti, kalau perlu segera disidang. Kan klien kami butuh keadilan,” kata Alfian Ratu, didampingi Jean Maengkom.
Adapun Y diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama dan pengelolaan aset PDAM Kota Manado dengan PT Air Manado sejak 2005.
Tindakan ini pun disebut telah menyebabkan kerugian negara atau daerah kurang lebih sebesar 936 euro dan 55,9 Miliar Rupiah.
Selain itu dijelaskannya, Y terseret kasus tersebut karena merupakan salah satu yang turut menandatangani Keputusan Badan Pengawas PDAM Kota Manado Nomor 3 Tahun 2005 tentang Persetujuan Perjanjian Kerja Sama dengan Pihak Swasta Nasional/Asing Pengelolaan Air Bersih di Kota Manado.
Sebab dikatakan kuasa hukum Y, yang menandatangani surat keputusan sebagai badan pengawas ada tiga, yakni Ketua, Sekretaris, dan kliennya Y sebagai anggota, di mana ketua dan sekretaris kala itu sudah meninggal dunia.
“Kalau dicermati maka surat tersebut tidak menyebut soal kerja sama dengan WMD, namun pihak swasta nasional/asing, artinya bersifat umum. Sementara poin ketiga keputusan tersebut menyebut, dalam menentukan pihak swasta sebagai mitra dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di mana unsur dia terlibat korupsi,” pungkasnya.
Menurutnya, hal ini terkesan dipaksakan karena seharusnya permasalahan ini adalah soal perdata, bukan pidana.
Sebab pendirian PT Air Manado dilengkapi dengan sebuah perjanjian antara PDAM Kota Manado, Pemkot Manado, dan BVTS, di mana perjanjian ditandatangani atas dasar UU Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
Dalam perjanjian tersebut disebutkan, dijelaskan juga soal komposisi saham dan modal, di mana BVTS 51 persen dengan nominal sebesar Eur 765,000 dan PDAM 49 persen dengan nominal sebesar Eur 735,000.
Adapun untuk modal setoran BVTS didanai langsung oleh BVTS, sedangkan modal disetor PDAM didanai oleh hibah dan pinjaman dari BVTS, dengan rincian hibah Eur 150,000 dan Pinjaman Eur 585,000.
“Tahun 2017 sudah ada laporan hasil audit tujuan tertentu atas penyertaan modal dan pinjaman PT Air Manado, dan oleh BPKP menyebut bahwa Pemkot Manado harus membayar sekitar Rp88 Miliar ke BVTS atau WMD (Perusahaan Belanda,red),” katanya.
Sehingga alasan jaksa menggunakan tuntutan tindak pidana korupsi atas dasar tidak ada tender dan lain sebagainya menurut kuasa hukum Y sangat tidak tepat.
“Kalau dilihat itu hanya menggunakan Kepres 7. Bicara hirarki ya jauh, UU dan Kepres. Belum lagi soal korupsi, harusnya ada faktual lostnya. Dia mau buktikan bagaimana, sedangkan BPKP sudah melaporkan benar ada pinjaman,” bebernya.
(jenlywenur)