Airmadidi-Penunjukan langsung (PL) dalam pengerjaan yang menggjnakan dana desa masih menjadi polemik di antara sejumlah hukum tua (Kumtua) di Minut.
Pasalnya, sebagian kumtua mendengar informasi bahwa penggunaan dana di bawah Rp100 juta bisa menggunakan PL, namun info lainnya mengungkapkan hal yang sebaliknya.
Polemik tersebut juga mencuat dalam monitoring dan evaluasi (Monef) yang dilaksanakan di Kecamatan Kema dan dikuti oleh Kumtua dan Sekretaris desa se-kecamatan Rabu, (24/8/2016) di kantor camat.
“Terkait serapan dana desa dan pelaporan pertanggungjawaban, menurut petunjuk BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) Minut dijelaskan bahwa anggaran sampai dengan Rp100 juta dapat dilakukan penunjukan (PL), sementara sosialisasi dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) yang diterima para hukum tua dan sekdes di Sutanraja Hotel baru-baru ini mengatakan untuk anggaran sampai dengan Rp50 juta harus ada supplier,” kata Sekdes Desa Waleo Lumempouw Makalew.
Terkait simpang siurnya masalah tersebut, Camat Kema Jack Paruntu SE langsung memberikan penjelasan.
“Setiap anggaran yang dikelola oleh Tim Pelaksana Kerja (TPK) harus ada supplier (pemasok) dan pemasok yang ditunjuk harus berbadan hukum atau minimal mempunyai stempel, agar mudah dipertanggung,” jelas Paruntu.
Camat juga mengingatkan, para hukum tua bukanlah sebagai pemegang keuangan sebab ada TPK yang mengelola dan melaksanakan pekerjaan yang ada di desa.
“Kumtua tidak boleh memegang keuangan, ada TPK yang telah ditunjuk. Dan setiap pencairan dana selalu lewat bendahara dengan diketahui oleh kumtua. Kumtua dalam hal ini berfungsi sebagai pengawas,” terang Paruntu.(findamuhtar)