MANADO – Selang tahun 2008 hingga tahun 2010, jajaran kepolisian daerah ini setidaknya berhasil mengoleksi 66 kasus tindak pidana koruspi, namun dari sejumlah kasus tersebut, belum semuanya berhasil diselesaikan.
Tahun 2008 sampai dengan 2010, ada 66 kasus yang telah ditangani oleh Sat
III atau penyidik Tipikor. Namun dari kasus-kasus tersebut, ada beberapa kasus yang telah dilimpahkan ke Kejati Sulut. Sementara untuk tahun 2007 ada sekitar 27 kasus.
Saat dikonfirmasi, Kapolda Sulut Brigjen Pol Carlo Tewu melalui Kabid Humas AKBP Benny Bella mengatakan, untuk penanganan kasus korupsi, pihaknya tetap akan terus menseriusinya, sementara yang lain sedang diproses.
“Ada yang masih lidik dan ada juga yang sudah ke tahap sidik,” ungkapnya.
Ditambahkan juga oleh Bella, bahwa dalam proses penyelidikan dan juga
penyidikan memang memakan waktu, serta memerlukan hasil audit dari
BPKP.
“Untuk penyelidikan serta penyidikan kasus-kasus korupsi memang membutuhkan waktu. Selain itu juga harus ada hasil audit kerugian Negara. Namun kami optimis dapat menuntaskan kasus-kasus ini,” kuncinya. (IS)