Manado – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan ganja di Kota Manado, baru-baru ini. Enam tersangka pria beserta sejumlah barang bukti diamankan di tempat dan dalam waktu berbeda.
Para tersangka, masing-masing berinisial FW (49), MRL (48), AH (40), FS (32), SP (33), kelimanya warga Kota Manado dan MM (27), warga Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Terbongkarnya bisnis barang haram tersebut, bermula dari laporan warga kepada Timsus Ditresnarkoba Polda Sulut, tentang adanya peredaran gelap narkotika.
Berdasarkan laporan warga, tim menangkap FW dan RML di parkiran timur Grand Central Kawanua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Selasa (25/07/2017), sekitar pukul 10.30 WITA. Dari dua tersangka ini, petugas mendapati barang bukti sabu dan ganja masing-masing 1 paket, yang menurut pengakuan keduanya, diperoleh dari AH.
Malam harinya sekitar pukul 20.00 WITA, tim membekuk AH dan FS di parkiran minimarket Alfamidi Kelurahan Paniki, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Saat digeledah, dari tangan AH tim menemukan sabu dan ganja, masing-masing 1 paket. Sementara dari FS, didapati 1 paket ganja. FS mengaku, sabu ia dapatkan dari MM sedangkan ganja dari SP.
Tak mau kehilangan buruannya, tim dibawah pimpinan AKBP Denny Palit ini, terus melakukan pengejaran. Rabu (26/07) dini hari, sekitar pukul 00.30 WITA, tim berhasil meringkus MM beserta 1 paket sabu, di TKP yang sama dengan penangkapan sebelumnya, yakni di Alfamidi Kelurahan Paniki.
Tim lalu menggeledah rumah MM di Perum Mapanget Griya II, Kecamatan Talawaan, Minut, dan berhasil menyita barang bukti 6 paket sabu siap edar, yang ditemukan di dalam kamarnya. Dari pengakuan MM, sabu tersebut milik RH, warga binaan Lapas Tuminting.
Berkat kerja keras dan tak kenal lelah, tim akhirnya juga berhasil menciduk SP, Rabu (26/07), sekitar pukul 08.00 WITA, di wilayah Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Saat menggeledah rumah SP, tim mendapati bungkusan koran berisi daun ganja kering di dalam kardus sepatu, yang tersimpan di dalam lemari ruang tengah.
SP mengaku, ganja tersebut didapatnya dari seseorang di Ternate, Maluku Utara. Ditambahkannya, ganja sebagian telah habis terpakai dan diedarkan, salah satu pembelinya yaitu FS.
Kapolda Sulut, Irjen Pol Bambang Waskito melalui Kabid Humas, Kombes Pol Ibrahim Tompo menegaskan, penangkapan tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polda Sulut dan jajaran dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika. “Para tersangka sudah diamankan di Mapolda Sulut,” ujar Kabid Humas, Selasa (01/08) pagi.
Masing-masing tersangka, lanjutnya, dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam pasal yang berbeda. “Kasus ini masih dalam pengembangan lanjut,” tandas Kabid Humas. (***/risatsanger)
Manado – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan ganja di Kota Manado, baru-baru ini. Enam tersangka pria beserta sejumlah barang bukti diamankan di tempat dan dalam waktu berbeda.
Para tersangka, masing-masing berinisial FW (49), MRL (48), AH (40), FS (32), SP (33), kelimanya warga Kota Manado dan MM (27), warga Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Terbongkarnya bisnis barang haram tersebut, bermula dari laporan warga kepada Timsus Ditresnarkoba Polda Sulut, tentang adanya peredaran gelap narkotika.
Berdasarkan laporan warga, tim menangkap FW dan RML di parkiran timur Grand Central Kawanua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Selasa (25/07/2017), sekitar pukul 10.30 WITA. Dari dua tersangka ini, petugas mendapati barang bukti sabu dan ganja masing-masing 1 paket, yang menurut pengakuan keduanya, diperoleh dari AH.
Malam harinya sekitar pukul 20.00 WITA, tim membekuk AH dan FS di parkiran minimarket Alfamidi Kelurahan Paniki, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Saat digeledah, dari tangan AH tim menemukan sabu dan ganja, masing-masing 1 paket. Sementara dari FS, didapati 1 paket ganja. FS mengaku, sabu ia dapatkan dari MM sedangkan ganja dari SP.
Tak mau kehilangan buruannya, tim dibawah pimpinan AKBP Denny Palit ini, terus melakukan pengejaran. Rabu (26/07) dini hari, sekitar pukul 00.30 WITA, tim berhasil meringkus MM beserta 1 paket sabu, di TKP yang sama dengan penangkapan sebelumnya, yakni di Alfamidi Kelurahan Paniki.
Tim lalu menggeledah rumah MM di Perum Mapanget Griya II, Kecamatan Talawaan, Minut, dan berhasil menyita barang bukti 6 paket sabu siap edar, yang ditemukan di dalam kamarnya. Dari pengakuan MM, sabu tersebut milik RH, warga binaan Lapas Tuminting.
Berkat kerja keras dan tak kenal lelah, tim akhirnya juga berhasil menciduk SP, Rabu (26/07), sekitar pukul 08.00 WITA, di wilayah Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Saat menggeledah rumah SP, tim mendapati bungkusan koran berisi daun ganja kering di dalam kardus sepatu, yang tersimpan di dalam lemari ruang tengah.
SP mengaku, ganja tersebut didapatnya dari seseorang di Ternate, Maluku Utara. Ditambahkannya, ganja sebagian telah habis terpakai dan diedarkan, salah satu pembelinya yaitu FS.
Kapolda Sulut, Irjen Pol Bambang Waskito melalui Kabid Humas, Kombes Pol Ibrahim Tompo menegaskan, penangkapan tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polda Sulut dan jajaran dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika. “Para tersangka sudah diamankan di Mapolda Sulut,” ujar Kabid Humas, Selasa (01/08) pagi.
Masing-masing tersangka, lanjutnya, dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam pasal yang berbeda. “Kasus ini masih dalam pengembangan lanjut,” tandas Kabid Humas. (***/risatsanger)