
Bitung – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulut berhasil menangkap dua pelaku pengedar Narkoba jenis sabu di Kota Bitung.
Dari informasi, penangkapan itu dilalukan Rabu (06/03/2019) di dua lokasi berbeda oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulut dipimpin Kanit IV, AKP Jemy Lewu yang berhasil mengamankan IT (36), warga Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa, dan SU (41) warga Kelurahan Pateten Kecamatan Aertembaga.
Menurut Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo, kedua pengedar itu ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Bitung.
“IT ditangkap di depan sekolah Pelayaran APB Jalan Raya Aertembaga, sekitar pukul 17.30 Wita, sedangkan SU ditangkap di rumahnya,” kata Ibrahim, Jumat (08/03/2019).
Ibrahim menjelaskan, Rabu sore, tim berhasil memangkap IT serta sejumlah barang bukti seperti sepuluh paket sabu, satu hand phone dan KTP.
“Saat diinterogasi, IT mengakui sabu tersebut adalah miliknya, dan satu paket telah diberikan kepada seorang perempuan, yakni SU,” katanya.
Tim kemudia kata dia, mencari keberadaan SU dan berhasil ditangkap di rumahnya dengan barang bukti satu paket kecil sabu, satu set alat penghisap sabu, satu korek api gas, KTP dan dua handphone.
“Keduanya sudah diamankan di Mako Ditresnarkoba untuk diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pengedar narkoba,” katanya.
(abinenobm)