Bitung – Polda Sulut diharapakan mengambil alih pengusutan kematian Warga Negara Asing (WNA) Amerika, Margareth Ashida (58) yang meninggal saat menyelam di Selat Lembeh, Minggu (5/10/2014) lalu. Pasalnya, kasus tersebut hanya ditangani Polsek Bitung Timur yang ruang kerjanya terbatas dan tidak sebanding dengan kasus WNA tersebut.
“Kasus kematian WNA tak pantas hanya ditangani Polsek Bitung Timur mengingat yang menjadi korban adalah WNA jadi pantasnya ditangani Polda Sulut,” kata salah satu warga Aertembaga, Sani Kakauhe, Rabu (9/10/2014).
Kakauhe menilai, Polsek Bitung Timur penuh dengan keterbatasan untuk mengungkap kasus kematian tamu Kungkungan Bay Resort tersebut karena kasus itu menyangkut hubungan antar dua negara yakni Indonesia-Amerika. Sehingga sangat pantas jika ditangani jajaran Polda Sulut, bukan polsek.
“Bukannya kami tak percaya dengan kinerja Polsek Bitung Timur dalam mengungkap kasus, cuma kasus kali ini skupnya lebih besar karena menyangkut kematian WNA,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Bitung Timur, AKP Frelly Sumampow enggan untuk berkomentar banyak seandaninya kasus tersebut diambil alih Polda. Ia hanya mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih terus berupaya untuk mengungkap kasus kematian WNA Amerika tersebut dengan harapan penyebab kematiannya bisa segera terungkap.
“Kalau mau diambilalih itu terserah Polda, yang jelas kami tetap berupaya untuk mengungkap kasus kematian WNA Amerika itu,” kata Sumampouw.(abinenobm)