Manado – Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Utara melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan narkoba jenis heroin yang beratnya sekitar dua kiogram. “Kedua tersangka tersebut hari ini ditahan,” kata Kapolda Sulawesi Utara (Sulut), Brigjen Pol Dicky Atotoy saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (19/9).
Dalam keterangan pers tersebut, Brigjen Pol Dicky Atotoy, yang didampingi Wakapolda Sulut Kombes Pol Kartono Wangsadisastra, Disreskrim Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Guruh Achmad dan Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Denny Adare. Dia mengatakan, kedua tersangka itu masing-masing TP alias Thanya 35 tahun warga negara asing asal Thailand dan AW alias Agus , 40 tahun warga negara Indonesia.
Dicky Atotoy mengatakan, terungkapnya kasus ini berkat kerjasama antara pihak Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulut dan aparat kepolisian. Kasus ini terungkap saat tersangka TP alias Tahnya tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado, dengan menggunakan Silk Air dari Singapura pada, Rabu (12/9), membawa barang yang dicurigai tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan itu dalam tas atau kopernya terdapat barang diduga heroin, kemudian dilakukan pendalaman serta pengembangan. Dalam pemeriksaan menurut pengakuan tersangka TP, tidak mengetahui siapa yang menyuruhnya untuk membawa barang tersebut, karena hanya dipandu melalui handphone.
Pertama tersangka tersebut ditransfer uang sebanyak 500 dolar Amerika, oleh orang yang belum diketahui identitasnya. Kemudian tersangka dari Thailand itu disuruh ke India. Saat tiba di India tersangka disuruh masuk salah sebuah hotel dengan nomor kamar yang telah ditentukan.
Saat berada dalam kamar itu, kemudian disuruh untuk mengambil tas yang berada di bawah tempat tidur. Setelah sekitar dua minggu di India, tersangka itu disuruh ke Dili, Timor Leste. Saat di Dili tersebut tersangka di suruh ke Manado dengan melalui Singapura.
Tersangka transit satu hari di Singapura, kemudian tiba di Manado pada Rabu (12/9). Pada saat tiba di bandara Sam Ratulangi Manado dicurigai pada tas atau koper yang dibawa terdapat barang mencurigakan dan kemudian dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, barang dibawa yang disembunyikan dalam koper diduga terdapat heroin. Setelah terungkapnya kasus tersebut, kata Atotoy, kepolisian kemudian melakukan pendalaman. Tersangka kemudian dibawa ke salah sebuah hotel di Manado.
Setelah hampir lima hari dari pendalaman yang dilakukan, tersangka mendapatkan perintah untuk membawa barang itu ke kamar disebelahnya pada hotel tersebut. Saat barang itu dibawa ke kamar tersebut kemudian dilakukan penggebrekan, dan tertangkaplah tersangka lainya AW alias Agus yang berasal dari Jakarta.(don)