Airmadidi – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Minahasa Utara (Minut) kembali merazia siswa yang bolos jam sekolah.
Sedikitnya lima siswa masing-masing 4 siswa kelas X SMKN 1 Airmadidi, dan 1 siswa SMA Kristen Airmadidi diciduk di kantin dekat SMAN 1 Airmadidi pada jam sekolah, Rabu (5/11/2014).
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Minut Drs Eko Hadi Utomo menjelaskan, razia seperti ini sudah dilakukan selama satu minggu.
“Sejauh ini sudah 3 kali kami menjaring siswa bolos, yang pertama ada 14 siswa, lalu 13 siswa dan sekatang 5 siswa,” ujarnya.
Para siswa yang dijaring, diberi pembinaan dan wajib membuat surat pernyataan di Kantor Sat Pol PP, kemudian petugas memanggil guru atau orangtua siswa bersangkutan.
“Targetnya bukan hanya pelajar tapi juga pegawai. Tapi untuk sekarang, pegawai yang bolos hanya diberi pembinaan untuk kembali ke kantor masing-masing, tapi berikutnya akan kami iring ke kantor Pol PP dan pasti ada sanksi dari BKDD,” sambung Eko.
Sementara itu, Albert Lambey Wakil Kepsek Bidang Kesiswaan SMKN 1 Airmadidi menyesali tindakan para siswanya.
“Ini sudah termasuk pelanggaran berat. Sesuai prosedur, siswa yang melakukan pelanggaran akan dipanggil orangtuanya, buat surat pernyataan. Kalau ternyata sudah banyak pelanggaran, sanksinya bisa sampai dikeluarkan,” tegas Lambey yang juga menambahkan sekolahnya sudah membuat MoU (Nota Kesepahaman) dengan Pol PP terkait razia pelajar.(finda)