
Bitung – Sejumlah anggota DPRD Kota Bitung yang tergabung dalam Pokja C membahas tentang peralihan fungsi IMB dari rumah tinggal menjadi tempat usaha, Rabu (22/10/2014). Peralihan IMB ini sendiri merupakan hasil kunjungan kerja Pokja C beberapa waktu lalu ke Surabaya dan Bali.
Pembahasan Pokja C ini sendiri dipimpin Ketua Pokja C, Superman Gumolung didampingi Femmy Lumatauw, Habrianto Achmad, Nabsar Badoa, Keegen Kojoh dan Jerry Joel Lengkong. Dimana hadir Kepala Dinas Pemkot Bitung, Steven Tuaidan dan perwakilan dari LSM, Samsi Hima.
Dalam pembahasan, pembuatan IMB dengan peruntukan rumah tinggal tiba-tiba berubah fungsi menjadi toko atau restoran serta tempat usaha lainnya, dianggap perlu untuk diatur lewat Perda.
Tuaidan mengatakan, pihaknya telah membuat Ranperda IMB yang didalamnya mengatur tentang IMB, Izin Perencanaan Kota, Bangunan Sarang Burung Walet, Penertiban Bangunan dan sudah termasuk didalamnya Izin Alih Fungsi berdasarkan Permendagri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian IMB.(abinenobm)