Tombulu – Gubernur Sulut pada tahun 2007 telah mengeluarkan aturan pelarangan pemotongan pohon kelapa yang masih produktif. Meski tidak dipotong, perusakan tanaman pohon kelapa masih terus terjadi di beberapa tempat salah-satunya di Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.
Pengambilan tanah teras di area tanaman kelapa telah merusak konstruksi tanah karena posisi pohon kelapa akarnya hanya menggantung sehingga sangat membahayakan warga yang melintas. “Kami sangat kuatir jika melintas disini pada saat cuaca angin kencang karena takut pohon kelapa bisa tumbang,” tutur Jansen, warga Koka. (jerry)