Minahasa – Untuk meningkatkan profesionalitas, kinerja, efektivitas dan efesiensi pelaksanaan tugas PNS di lingkungan Kementerian Agama maka Kemenag Minahasa perlu mengetahui Peraturan Menteria Agama no. 28 tahun 2013 tentang disiplin kehadiran PNS di lingkungan Kemenag.
Dengan ketentuan umum, maka disiplin kehadiran ini mengenai kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban datang, melaksanakan tugas dan pulang sesuai ketentuan kerja. Hari kerja ditetapkan 5 hari kerja per minggu, Senin-Jumat.
“PNS wajib memenuhi 7,5 jam perhari dengan ketentuan yang sudah di tetapkan,” tutur Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Minahasa, Maxi Supit, SPd, dalam press release yang dikirimkan ke redaksi beritamanado.
PNS wajib mengisi daftar hadir saat masuk dan pulang kerja. Daftar hadir manual dapat dilakukan jika sistem elektronik tidak berfungsi dengan mengisi format daftar hadir.
Dengan adanya PERMENAG ini diharapkan seluruh pegawai mampu menaatinya agar profesionalitas, kinerja, evektifitas dan efesiensi pelaksanaan tugas semakin membaik.
“Segala sesuatu yang dilakukan dengan bertanggung jawab maka akan berbuah baik. Jika bekerja dengan penuh maka kitapun akan menerima hasil yang penuh,” ungkap Supit saat mengakhiri sosialisasinya. Sosialisasi ini dilaksanakan di aula Kemenag Minahasa dan diikuti oleh seluruh pegawai yang ada. (*/oke)