Amurang – Sedikitnya 4.650 PNS Minahasa Selatan (Minsel) terdapat 10 persen belum selesai menyelesaikan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) sampai level 3 hingga batas waktu yang ditentukan.
Bahkan mirisnya lagi, terdapat puluhan PNS yang belum sama sekali melakukan registrasi.
Menurut Kepala BKDD Minsel Drs. Ferdinand Roy Tiwa menjelaskan, PNS tersebut masih diberikan kesempatan oleh pihak BKN untuk registrasi maupun merampungkan pendataan ulang.
“Tapi dengan catatan para PNS yang bersangkutan harus mengajukan permohonan melalui BKDD dengan tepat untuk selanjutnya dikirim ke BKN Pusat,” tukas Tiwa, sembari tak menampik jika tidak urus PUPNS, maka PNS itu terancam hilang statusnya sebagai PNS.
Lanjut dia, sebagaimana informasi yang diperoleh dari pihak (BKN) akan memberikan kesempatan kedua kepada PNS yang belum melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang PNS.
“Untuk itu dimintakan segera melakukan registrasi dan mentelesaikan apa yang sudah menjadi kriteria, karena maih diberikan kesempatan batas waktu hingga sampai 31 januari 2016,” ungkap Tiwa, belum lama ini. (sanlylendongan)