Bitung –Badan Kepegawaian Dearah Pendidikan dan Pelatihan (BKD-PP) Kota Bitung dan pihak Kecamatan Ranowulu terkesan saling lempar tanggungjawab ketika dikonfirmasi soal adanya PNS di Kelurahan Batuputih Atas yang tak pernah masuk kantor.
Hal itu terlihat ketika Sekretaris BKD-PP Kota Bitung, Meiva Woran menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat teguran kepada oknum PNS inisial WJ alias Winsy lewat kecamatan.
“Ketika laporan itu kami terima, kami langsung menindaklanjuti dengan membuat surat teguran. Tapi karena BKD-PP tidak lagi punya kewenangan memproses, maka hal itu dilakukan atasan langsung yang bersangkutan, yakni lurah,” kata Woran, Senin (20/10/2014).
Woran menyatakan, oknum PNS itu telah melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 dan pihaknya sementara melakukan proses dengan diawali dengan surat teguran yang akan ditindaklanjuti camat dan lurah.
Tapi anehnya, ketika dikonfirmasi ke Camat Ranowulu, Andre Rantung mengaku belum menerima surat teguran dari BKD-PP soal PNS beranam Winsy. Ia mengaku belum pernah menerima surat tersebut dan dirinya akan melakukan pengecekan kepada staf apakah betul ada surat dari BKD-PP soal teguran kepada PNS di Kelurahan Batuputih Atas karena tak pernah masuk kantor.
“Saya juga akan cek ke kelurahan, siapa tahu surat itu langsung diantarkan kesana,” katanya.(abinenobm)