* Lanjutkan SUTT Wale Pineleng
Manado – Kamis, 6 Desember 2012 jam 8 pagi, pekerja PLN dipimpin tuan Waris melanjutkan pekerjaan tower SUTT Wale Pineleng di dekat jembatan timbang Pineleng dengan dukungan polisi yang dipimpin Kapolsek Pineleng Iptu Arke Palundung Parasan SE.
Ketika warga Wale Pineleng menyampaikan ke Kapolsek Pineleng mengenai status quo SUTT Wale Pineleng sesuai hasil hearing di DPRD Sulut pada tanggal 28 November 2011 (lampiran 1) dan Gubernur Sulut minta PLN melengkapi ijin Amdal untuk SUTT Wale Pineleng sesuai aturan yang berlaku (lampiran 2), dijawab Kapolsek bahwa pihak PLN sudah menyerahkan notulen pertemuan di Polda Sulut (lampiran 3). Padahal pertemuan tersebut tanggal 5 Agustus 2011 dan polisi bukan pengambil keputusan mengenai Amdal.
Seperti diketahui, PLN merubah jalur SUTT Lopana-Teling masuk kota Manado dari seharusnya melewati Malalayang Dua-Winangun-Teling dengan kabel bawah tanah (underground) sepanjang 8,5 km sesuai SK Gubernur Sulut no. 13/2009 menjadi Malalayang Timur-Pineleng-Teling dengan tower (upperground) dan dengan sengaja melewati kompleks perumahan Wale Pineleng yang berdampak baik secara ekonomis maupun psikologis dan kesehatan kepada warga Wale Pineleng.
Tuan Waris dari PLN bersikukuh tidak perlu ada ijin Amdal yang baru untuk perubahan lintasan SUTT tersebut, karena menurut Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sulut sudah cukup dengan ijin UKL UPL untuk tower 150 KV, sementara dari bukti SK Gubernur Sulut nomor 13 tahun 2009 mengenai ijin Amdal SUTT 150 KV Lopana-Teling pada diktum keenam jelas disebutkan apabila terjadi perubahan dan atau pemindahan lokasi maka wajib dibuat ijin Amdal yang baru.
Sementara di lokasi jembatan timbang Pineleng tampak ekskavator sementara melakukan pekerjaan pembongkaran bangunan tempat timbangan kendaraan mobil angkutan sehingga mengganggu proses pengawasan bobot kendaraan angkutan yang melewati jalan raya Manado-Tomohon. Petugas Dinas Perhubungan Propinsi Sulut mencegat mobil angkutan yang lewat didepan halte bus Trans Kawanua yang letaknya persis didepan jembatan timbang Pineleng.
Akhirnya disepakati bersama oleh pihak warga Wale Pineleng, pihak PLN dan Kapolsek Pineleng untuk memberikan kesempatan kepada PLN mengurus ijin Amdal yang diminta warga dalam bentuk SK Gubernur yang baru atau SK Gubernur revisi sambil PLN menghentikan pekerjaan di lokasi SUTT Wale Pineleng di jembatan timbang Pineleng.
Kekuatiran warga bahwa pihak PLN akan terus melanjutkan pekerjaan pemasangan kabel di tower SUTT Wale Pineleng dijawab Kapolsek Pineleng bahwa dia menjamin tidak ada pekerjaan sebelum adanya ijin Amdal yang baru dan Kapolsek Pineleng siap mempertaruhkan jabatannya jika melanggar kesepakatan tersebut. (**/edit jerry)
* Lanjutkan SUTT Wale Pineleng
Manado – Kamis, 6 Desember 2012 jam 8 pagi, pekerja PLN dipimpin tuan Waris melanjutkan pekerjaan tower SUTT Wale Pineleng di dekat jembatan timbang Pineleng dengan dukungan polisi yang dipimpin Kapolsek Pineleng Iptu Arke Palundung Parasan SE.
Ketika warga Wale Pineleng menyampaikan ke Kapolsek Pineleng mengenai status quo SUTT Wale Pineleng sesuai hasil hearing di DPRD Sulut pada tanggal 28 November 2011 (lampiran 1) dan Gubernur Sulut minta PLN melengkapi ijin Amdal untuk SUTT Wale Pineleng sesuai aturan yang berlaku (lampiran 2), dijawab Kapolsek bahwa pihak PLN sudah menyerahkan notulen pertemuan di Polda Sulut (lampiran 3). Padahal pertemuan tersebut tanggal 5 Agustus 2011 dan polisi bukan pengambil keputusan mengenai Amdal.
Seperti diketahui, PLN merubah jalur SUTT Lopana-Teling masuk kota Manado dari seharusnya melewati Malalayang Dua-Winangun-Teling dengan kabel bawah tanah (underground) sepanjang 8,5 km sesuai SK Gubernur Sulut no. 13/2009 menjadi Malalayang Timur-Pineleng-Teling dengan tower (upperground) dan dengan sengaja melewati kompleks perumahan Wale Pineleng yang berdampak baik secara ekonomis maupun psikologis dan kesehatan kepada warga Wale Pineleng.
Tuan Waris dari PLN bersikukuh tidak perlu ada ijin Amdal yang baru untuk perubahan lintasan SUTT tersebut, karena menurut Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sulut sudah cukup dengan ijin UKL UPL untuk tower 150 KV, sementara dari bukti SK Gubernur Sulut nomor 13 tahun 2009 mengenai ijin Amdal SUTT 150 KV Lopana-Teling pada diktum keenam jelas disebutkan apabila terjadi perubahan dan atau pemindahan lokasi maka wajib dibuat ijin Amdal yang baru.
Sementara di lokasi jembatan timbang Pineleng tampak ekskavator sementara melakukan pekerjaan pembongkaran bangunan tempat timbangan kendaraan mobil angkutan sehingga mengganggu proses pengawasan bobot kendaraan angkutan yang melewati jalan raya Manado-Tomohon. Petugas Dinas Perhubungan Propinsi Sulut mencegat mobil angkutan yang lewat didepan halte bus Trans Kawanua yang letaknya persis didepan jembatan timbang Pineleng.
Akhirnya disepakati bersama oleh pihak warga Wale Pineleng, pihak PLN dan Kapolsek Pineleng untuk memberikan kesempatan kepada PLN mengurus ijin Amdal yang diminta warga dalam bentuk SK Gubernur yang baru atau SK Gubernur revisi sambil PLN menghentikan pekerjaan di lokasi SUTT Wale Pineleng di jembatan timbang Pineleng.
Kekuatiran warga bahwa pihak PLN akan terus melanjutkan pekerjaan pemasangan kabel di tower SUTT Wale Pineleng dijawab Kapolsek Pineleng bahwa dia menjamin tidak ada pekerjaan sebelum adanya ijin Amdal yang baru dan Kapolsek Pineleng siap mempertaruhkan jabatannya jika melanggar kesepakatan tersebut. (**/edit jerry)