Beritamanado, Rapat penetapan calon terpilih anggota DPRD Sulawesi Utara baru saja dimulai. Ketua KPU Sulut, Livie Allow baru berbicara beberapa saat. Tapi kemudian, Grace Tielman pengurus DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulut langsung meminta waktu untuk berbicara.
Kami minta kebijakan KPU Sulut untuk menghitung kembali perolehan suara DPRD Sulut khusunya di Dapil II, Minahasa Utara. Disana terjadi pelanggaran pemilu, yang merugikan partai kami (maksudnya PKB). Kalau pada waktu tabulasi (penghitungan suara) yang lalu, KPU Sulut melayani permintaan PKPI Sulut, skarang PKB minta keadilan yang sama.
Ia pun mengutip dari media, bahwa KPU Pusat meminta KPU Provinsi dapat menunda penetapan calon DPRD jika masih ada partai yang keberatan dengan hasil penghitungan suara.
Hanya saja, permintaan ini tidak dilayani oleh KPU Sulut yang dipimpin oleh Livie Alow. Ia pun beralasan bahwa tahapan kesembilan yakni penetapan caleg terpilih DPRD Sulut tidak bisa dihentikan. Perolehan suara secara nasional sudah diumumkan oleh KPU Pusat.
Memang, PKB Sulut sementara mengajukan gugatan pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau gugatan tersebut dimenangkan oleh MK, KPU Sulut siap menjalankan keputusan MK tersebut. Laporan Christy Manarisip.