Tomohon – Dualisme kepemilikan UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) antara YPTK (Yayasan Perguruan Tinggi Kristen) GMIM dan Yayasan DS AZR Wenas nampaknya akan segera memasuki babak akhir.
Hal ini menyusul diperolehnya salinan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 134 PK/PDT/2011 dalam perkara antara Yayasan DS AZR Wenas sebagai pemohon Peninjauan Kembali (PK) melawan Rektor UKIT Tomohon, YPTK GMIM sebagai termohon peninjauan kembali. Dimana dalam putusan tertanggal 10 Mei 2011 ini, MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari pemohon yakni Yayasan DS AZR Wenas dan Ir Piet H Wongkar MSi. PK ini dilakukan setelah keluarnya putusan Kasasi MA Ri nomor 2668 K/Pdt/2008 tanggal 19 Januari 2010.
Selain menolak, majelis hakim juga menghukum para pemohon peninjauan kembali dengan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.5 juta. Putusan tersebut dibuat pada Selasa 10 Mei 2011 dalam rapat permusyawaratan MA dengan majelis hakim yang terdiri dari H Atja Sondjaja SH, Dr Artidjo Alkostar SH LLM dan Prof Dr Takdir Rahmadi SH LLM dan panitera pengganti Ninin Murnindrarti SH.
Turunnya putusan ini langsung disambut sukacita oleh kubu YPTK, dimana melalui tim kuasa hukumnya Nopsianus Damping SH MH menyatakan bahwa Rektor UKIT Tomohon YPTK yang sah adalah Pdt DR Richard AD Siwu MA PhD. “Putusan ini deklatoir atau bersifat menguatkan sehingga tidak perlu ada eksekusi. Rektor ini diangkat oleh yayasan yang berdiri sejak tahun 1965, tiba-tiba dipecat oleh yayasan yang baru beberapa tahun berdiri, lucu kan. Oleh sebab itu dalam salinan putusan MA ini telah dengan sangat tegas dinyatakan bahwa Siwu dan YPTK sah di mata hukum,” ujarnya kepada wartawan belum lama ini.
“Mereka (Yayasan DS AZR Wenas, red) harus mematuhi putusan ini dan tidak perlu melakukan perlawanan. Karena jika melawan, itu pelanggaran hukum. Jika masih dilakukan, kami tak akan tingal diam dan kami akan mengambil langkah hukum tegas yakni eksekusi dengan melibatkan aparat kepolisian. Tidak perlu berkeras hati dan tunduklah hukum. Untuk apa bertahan dengan mengatakan ada izin dan sebagainya, sementara di pengadilan dinyatakan menolak,” pungkasnya yang didampingi Jacksen Timban SH dan Jeffry Katuuk SH seraya menegaskan bahwa aktivitas UKIT Wenas harus dihentikan. (iker)