
Minut, BeritaManado.com – Masyarakat Desa Talawaan Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mempunyai pemimpin baru.
Pjs Bupati Minut Clay Dondokambey mempercayakan Joice Sumampouw sebagai Penjabat Hukum Tua (Kumtua) Desa Talawaan, lewat penyerahan nota tugas kepala dari bupati ke kumtua, Jumat (23/10/2020) di Kantor Bupati Minut.
Dalam arahannya, Pjs Bupati Clay Dondokambey berharap agar Penjabat Kumtua dalam melaksanakan tugas-tugas dalam tata kelola pemerintahan, memfasilitasi kegiatan pembangunan dengan program yang ada serta melaksanakan agenda sosial kemasyarakatan di Desa Talawaan dibawa koordinasi atasan langsung Camat Talawaan serta pembinaan dari para asisten Pemkab Minut dan terutama bupati.
“Juga bersinergi dengan para pemangku kepentingan yang ada di Desa Talawaan yaitu tokoh agama dan tokoh masyarakat serta BPD (Badan Permusyawaratan Desa), unsur pengamanan Babinsa dan Babinkamtibnas bahkan semua elemen yang ada di masyarakat,” pesan Bupati Clay.
Lebih jauh Clay menjelaskan dalam pergantian kepemimpinan khususnya dalam jabatan Penjabat Hukum Tua adalah bagian dari proses atau rotasi kepegawaian karena yang menjadi penjabat Hukum Tua statusnya adalah seorang ASN.
Penjabat Hukum Tua bukan jabatan politis, karena diberikan kepada ASN yang dipandang layak dan pantas atas dasar pertimbangan objektif.
“Jadi penjabat Hukum Tua bukan pejabat politis dan tidak dipilih dalam pemilihan kepala desa sehingga pengisian jabatan Penjabat Hukum tua adalah untuk melaksanakan tugas-tugas tadi dalam mempersiapkan pemilihan Hukum Tua terpilih. Seorang Penjabat Hukum Tua diberikan waktu paling lambat satu tahun dan dapat diperpanjang kembali dengan SK ataupun diganti. Karena statusnya sebagai ASN, maka ada hak tetapi juga ada hak adakawajiban, ada larangan dan ada sanksi,” pungkas Clay.
(Finda Muhtar)