MANADO – Komisaris PT Indo Premier Securities (IPS), Nixon Jacobus Silfanus, Selasa (13/10), dilapor ke Polda Sulut. Bos PT IPS ini dilapor ke pihak yang berwenang terkait dugaan pencemaran terhadap Robert Korompis.
Lewat kuasa hukum Edy Purwanto SH dan Hartono SH, korban pencemaran Robert Korompis melapor karena merasa nama baiknya dirugikan akibat pemblokiran dan pencegahan terhadap 6 buah setifikat tanah di Molas Kecamatan Bunaken.
Tindakan yang diduga mencemarkan nama baik orang lain yang diduga dilakukan bos perusahaan moneter di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan cara menyebarluaskan surat pemblokiran dan pencegahan ke Notaris-notaris dan Camat PPAT di Manado atas tanah yang nota bene pemilik sahnya, Robert Korompis.
Akibat perbuatan tersebut, Nixon Jacobus Silfanus akhirnya dilapor ke Polda Sulut untuk dimintai pertanggungjawaban atas dugaan perbuatan yang bakal merusak nama baik orang lain.
Laporan pencemaran nama baik dilaporkan tim pengacara Ronald Korompis, dan diterima Briptu Carlo Tumarar selaku penyidik Polda Sulut. Diduga akar permasalahan antar keduanya bermula dari urusan utang-piutang yang belum terbayar. Robert Korompis sendiri kabarnya bersedia melunasi pinjaman dari bos PT IPS, namun permasalahan jadi lain karena diduga ada trik dan intrik dari salah satu pihak.
Sementara terlapor Nixon Jacobus Silfanus hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi wartawan karena berdomisili di Jakarta. (JoL)