* Permohonan Rekomendasi Sudah Satu Bulan Tidak Ditindaklanjuti
Manado – Proses negosiasi antara Direksi dan eks karyawan Coco Supermarket soal pembayaran pesangon masih mengalami kebuntuan. Eks karyawan melalui KSBSI Sulut telah memasukkan surat permohonan hearing lanjutan kepada DPRD Sulut. Bersamaan dengan itu juga diserahkan surat permohonan rekomendasi bagi 15 mantan karyawan yang tidak termasuk pada rekomendasi Disnakertrans Kota Manado beberapa waktu lalu.
Namun disayangkan surat permohonan yang sudah dimasukkan sekitar satu bulan lalu tersebut hingga kini belum mendapat tanggapan dari DPRD Sulut. Anggota komisi 4, Ayub Ali Al Bugis juga tak menampiknya.
“Iya, memang ada surat yang masuk termasuk permohonan rekomendasi tapi kami belum tanyakan ke pimpinan sudah sejauh mana surat tersebut,” tutur Ayub Ali kepada beritamanado, Senin sore.
Tambahnya, untuk surat rekomendasi komisi 4 bagi 15 eks karyawan Coco merupakan petunjuk dari Disnakertrans Provinsi Sulut agar dimasukan pada ikatan tuntutan bersama 112 karyawan lainnya.
“Dianjurkan Disnaker agar ke-15 karyawan ini masuk pada ikatan tuntutan, maka sedapatnya memperoleh rekomendasi komisi 4,” ujarnya.
Namun disayangkan surat permohonan eks karyawan tersebut terkesan diabaikan pimpinan Deprov. “Itu surat masih pada Ibu Ketua (Ketua Deprov Meiva Lintang, red),” tukas salah-satu staf komisi yang tak mau namanya ditulis. (Jerry)