Manado – Setelah sebelumnya Pimpinan Bank Danamon Sulut tertutup akan dugaan kasus penggelapan dana kredit di Bank Danamon Ranotana, kali ini Branch Corporate Officer Manado, Sulawesi Utara, PT Bank Danamon Indonesia, TBK, Merlin Maya Lumangkun kepada beritamanado mengakui terjadinya kasus tersebut.
“Mohon maaf bila ada komunikasi yang tidak lancar terkait informasi ini dengan beritamanado, Saya pun selaku pimpinan terkejut dengan mencuatnya kasus ini di Media Massa. Namun perlu kami sampaikan saat ini status pelaku penyalahgunaan data Danamon, adalah telah diberhentikan dari pekerjaanya,”ujar Lumangkun saat ditemui di ruang kerjanya.
Dirinya juga menanggapi Sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut dan desakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulut terhadap persoalan tersebut, dijelaskan Lumangkun Danamon secara proaktif telah melakukan investigasi dan menyelesaikan kasus tersebut.
Dalam hal ini, nasabah Danamon tidak ada yang dirugikan secara finansial, Danamon akan segera memberikan penjelasan dan berkoordinasi dengan OJK atas kasus ini.
“Yang jelas, untuk nasabah yang namanya dicatut sudah kami selesaikan, agar tidak ada dalam BI Checking nantinya, perusahaan Outsorcing yang menyuplai karyawan alias pelaku juga telah menutup kerugian tersebut, persoalan inipun sudah menjadi prioritas pimpinan Danamon pusat, investigasi secara internal sementara dilakukan, hasilnya akan diserahkan ke OJK langsung, nanti media bisa langsung bertanya ke OJK perincian hasil investigasi Danamon,” tandasnya. (risat)
Baca juga:
- Nasabah Bank Danamon Diminta Waspada, DPRD Sulut Desak OJK
- Dugaan Penggelapan Dana Kredit di Bank Danamon, Ini Tanggapan OJK Sulut
- OJK Bantah Terima Laporan Danamon, Forpakantik Bakal Polisikan
- OJK Desak Pimpinan Danamon Manado Lakukan Penyelidikan