Bitung, Beritamanado.com – Ini tanda awas bagi pengurus dan anggota Partai Politik (Parpol) serta bakal calon wali kota atau wakil wali kota yang akan ikut kontestan Pilkada serentak 2020.
Jika ketahuan meminta atau memberi sesuatu/mahar, maka sanksi pidana menanti.
Hal itu disampaikan Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Bitung, Sammy Rumambi, Senin (13/07/2020).
“Itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Jika ketahuan memberikan sesuatu atau mahar maka termasuk pelanggaran pidana pemilihan,” kata Sammy.
Sammy menjelaskan, larangan pemberian atau menerima sesuatu diatur di pasal 47 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, yakni melarang Parpol atau gabungan Parpol menerima imbalan dalam bentuk apapun, pada proses pencalonan Gubernur, Bupati dan Wali kota serta tindakan mahar politik termasuk pelanggaran pidana pemilihan.
Dalam pasal itu kata dia, menyebutkan anggota Parpol atau anggota gabungan Parpol yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.
“Sanksi bagi pelaku mahar politik diatur dalam pasal 187b, serta denda paling sedikit Rp300 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” katanya.
Ditanya apakah ada indikasi praktek itu terjadi di tahapan Pilkada Kota Bitung, Sammy mengatakan pihaknya masih terus melakukan pemantauan dengan harapan praktek mahar tidak terjadi di proses tahapan Pilkada.
“Kita terus pantau dan jika ada indikasi pasti langsung ditindak sesuai prosedur,” katanya.
Untuk itu, dirinya berharap peran serta dari semua pihak agar tidak segan melapor jika ada indikasi Parpol atau anggota Parpol dan bakal calon meminta serta memberikan mahar untuk kepantingan Pilkada khususnya Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bitung.
“Sehingga proses politik dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kota Bitung, sesuai dengan nilai prinsip-prinsip demokrasi yang jujur, tertib dan berkeadilan,” katanya.
(abinenobm)