
Bitung, BeritaManado.com – KPU Kota Bitung menyatakan berkas pendaftaran tiga pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota belum memenuhi syarat.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung dalam pemilihan serentak 9 Desember 2020 di Aula Kantor KPU Bitung, Minggu (13/09/2020).
“Ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi oleh ketiga Paslon,” kata Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw usia memimpin pleno.
Deslie mengatakan, dari hasil penelitian, ketiga berkas Paslon belum memenuhi syarat, karena ada beberapa dokumen yang belum lengkap.
“Ketiga Paslon diberikan waktu untuk melakukan perbaikan sebagai mana regulasi yang sudah ditentukan. Kita beri waktu selama tiga hari untuk melengkapi dokumen,” katanya.
Ditanya soal dukumen persyaratan apa saja yang masih perlu dilengkapi ketiga Paslon, Deslie enggan untuk menyampaikan.
“Intinya, ketiga Paslon diberikan waktu mulai tanggal 14 sampai 16 September untuk melengkapinya,” katanya.
Adapun ketiga Paslon yang resmi mendaftar ke KPU Kota Bitung adalah Max Lomban-Martin Tumbelaka, Maurits Mantiri-Hengky Honandar dan Victrorine Lengkong-Gunawan Pontoh.
(abinenobm)