Bitung – KPU Kota Bitung menolak puluhan warga pendatang yang hendak menyalurkan hak suaranya tanggal 9 Juli nanti di Kota Bitung. Penolakan itu dikarenakan batas waktu pengisian formolir A5 sudah berakhir, yakni tanggal 6 Juli lalu.
“Batas waktu pengisian formulir A5 hanya sampai tanggal 6 Juli, jadi kami tak bisa lagi melayai jika ada pemilih dari luar Kota Bitung yang hendak memilih di Kota Bitung tanggal 9 Juli nanti,” kata salah satu Komisioner KPU Kota Bitung, Idhi Ramadhiani, Senin (7/7/2014).
Menurutnya, ada sekitar 40an pemilih yang mengaku berasal dari Samarinda, Surabaya dan Minahasa yang datang ke Kantor KPU Kota Bitung untuk meminta formolir A5 pada hari ini. Namun pihaknya tak bisa lagi memenuhi karena sesuai aturan batas waktu pengisian formolir A5 sudah lewat.
“Kami hanya mengikuti aturan yang telah ditetapkan kendati sangat disayangkan puluhan pemilih itu tak bisa menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 Juli nanti,” katanya.
Ditanya apakah para pemilih yang tak mengisi formolir A5 itu tetap bisa menyalurkan hak suaraya kendati hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ramadhiani menyatakan tetap tidak bisa. Karena menurutnya, sesuai ketentuan yang hanya diperbolehkan menggunakan KTP untuk memilih adalah pemilih yang datang ke TPS dimana dirinya berdomisili.
Sementara itu, dari data pemilih dari luar Kota Bitung yang telah mengurus A5 di KPU Kota Bitung sampai batas waktu yang ditentukan sebanyak ada 260 orang.(abinenobm)