Manado – Ada dua dasar hukum yang mengikat Pilpres 2014 bisa terselenggara dua putaran yaitu yang tercantum di UUD 1945 dan UU Pemilu tahun 2008.
Adapaun bunyi pasal 6A Undang-Undang Dasar tahun 1945 yakni :
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
(2) Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(3) Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.
Dasar hukum lainnya adalah Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden saja.
Terjemahan dua dasar hukum yang memungkinkan Pilpres 2014 dua putaran menurut Ferry Liando pengamat politik Sulawesi Utara adalah dua kondisi dasar yang mengatur dan mengikat kemenangan kontestan Pemilihan Presiden nantinya.
“Meraih 51 persen suara secara keseluruhan atau menang minimal 20 persen di separuh wilayah Indonesia (17 provinsi), jika tidak maka diselenggarakan putaran kedua dengan pemenang suara terbanyak,” tegasnya kepada BeritaManado.com, Minggu (8/6/2014).
Jadi sudah jelas secara hukum jika walaupun hanya dua kontestan di Pilpres kali ini, kemungkinan dua putaran juga masih bisa terjadi.(quin)