TOMOHON, beritamanado.com – KPU Kota Tomohon memberikan kesempatan selama enam hari mulai tanggal 10 hingga 16 Desember 2015 kepada pihak PPK di lima kecamatan yang ada di Kota Tomohon untuk melakukan rekapitulasi perolehan suara hasil pilkada.
Dikatakan Ketua KPU Tomohon Beldie Tombeg ST MArs, jika ada PPK yang telah selesai melaksanakan rekapitulasi sebelum waktu yang ditentukan, hasilnya bisa langsung di bawa ke KPU. “Memang waktu yang diberikan itu enam hari, namun jika ada PPK yang telah menyelesaikan rekapitulasi bisa dibawa ke KPU. Pokoknya paling lambat 16 Desember 2015,” katanya.
Menurutnya, untuk rekapitulasi tingkat kota akan berlangsung selama tiga. “Usai di tingkat kecamatan akan dilanjutkan di tingkat kota yakni 16 sampai 18 Desember 2015, ya tiga hari. Dan jika tidak ada lagi permohonan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) maka akan dipersiapkan penetapan calon kepala daerah terpilih pada 21 dan 22 Desember 2015,” pungkas Tombeg. (ray)