Manado, BeritaManado.com — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, telah selesai tahap rekapitulasi suara di tingkat provinsi.
Adapun untuk Sulawesi Utara (Sulut), dari 8 daerah Pilkada, terdapat 3 pasangan calon yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi RI di 2 daerah pemilihan, Manado dan Boltim.
Diketahui PHP bernomor 114/PAN.MK/AP3/12/2020, pemohon adalah pasangan calon nomor urut 3, Drs Hi Suhendro Boroma MSi dan Drs Rusdi Gumalangit dengan tergugat KPU Boltim, didaftarkan pada hari Senin, 21 Desember 2020, 21:06:26 WIB, secara online.
Selanjut, PHP bernomor 117/PAN.MK/AP3/12/2020, adalag pasangan calon nomor urut 2, Prof DR Julyeta Paulina Amelia Runtuwene, MS & DR. Harley Alfredo Benfica Mangindaan, SE MSM, dengan termohon KPU Kota Manado, didaftarkan pada hari Senin, 21 Desember 2020, 22:26:05 WIB, secara online.
Kemudian, PHP bernomor 122/PAN.MK/AP3/12/2020, adalah pemohon pasangan nomor urut 1, Amalia Ramadhan Sehan Landjar, SKM dan Uyun Kunaefi Pangalima, SPd, dengan termohon KPU Boltim, didaftarkan pada hari Senin, 21 Desember 2020, 21:49:18 WIB.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut, melalui anggota Komisioner, Meydi Tinangon, Selasa (22/12/2020), kepada BeritaManado.com mengatakan pihaknya siap menghadapi PHP.
“KPU Sulut siap memfasilitasi dan mengasistensi KPU Boltim dan Manado. Kami yakin Pilbup Boltim dan Manado telah dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan,” ujar Tinangon.
(Dedy Dagomes)