Airmadidi – Kemenangan Vonnie Anneke Panambunan-Joppy Lengkong (VAP-Jo) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minahasa Utara (Minut) 2015, sulit untuk digugat pasangan calon lainnya.
Hal itu ditegaskan Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Minut Markus Wantania SH.
“Terkait sengketa Pilkada ruangnya kecil untuk digugat, karena perolehan suaranya sudah ditetapkan oleh KPU Minut dan dari hasil semua saksi paslon sama,” ungkapnya didampingi Komisioner Simon Awuy, baru-baru ini.
Dijelaskan Wantania, pihaknya diberikan kesempatan UU untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran yang ditemui langsung pihaknya maupun berdasarkan laporan masyarakat.
Menurutnya, jika nanti terbukti melakukan pelanggaran, akan dilihat kalau itu pelanggaran administrasi diserahkan ke KPU, jika pelanggaran pidana ke Gakumdu, dan jika pelanggaran kode etik ke DKPP.
Terpisah, personel Panwas Minut Arkleus Tuwaidan mengatakan, dari 41 temuan Pilkada, 21 temuan sudah diselesaikan.
“Yang lain sementara berproses. Apalagi yang 2 temuan money pilitik yang tertangkap tangan di Likupang Timur,” ungkapnya.
Lanjut Tuwaidan, 2 kasus tersebut ditemui di Desa Sarawet dan Maen Kecamatan Likupang Timur.
“Kami sudah memanggil PPL dan barang bukti untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Informasi yang dirangkum, dua temuan terkait money politik tertangkap tangan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) di Kecamatan Likupang Timur, saat mengedarkan uang kepada wajib pilih dari pendukung paslon nomor urut 3.
Lebih menarik lagi, dugaan pelanggaran yang dilaporkan salah satu paslon, terkait penggunaan hak pilih, dari Desa Kokoleh dan Paniki Baru yang disinyalir bukan warga kependudukan Minut.
Sampai-sampai saat pelaksanaan pleno terbuka KPU Minut di Sutan Raja Hotel pekan lalu, direkomendasikan oleh Panwas Minut untuk kembali membuka kotak suara kedua desa tersebut untuk membuktikan laporan tersebut.
Setelah dibuka, hasilnya tidak ditemukan pelanggaran sama sekali. Dan data yang ada dari ketiga saksi paslon, KPU serta Panwas sama.(Finda Muhtar)