Airmadidi-KPU RI belum menerbitkan peraturan tentang mekanisme pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minut 2015.
Aturan itu khususnya terkait incumbent atau kepala daerah yang kembali mengikuti Pilkada, apakah harus mundur dari jabatan atau hanya izin cuti.
Ketua KPU Minut Frederik Sirap, Rabu (29/4/2015) mengatakan, saat ini baru ada 3 Peraturan KPU (Per KPU) yang diturunkan KPU RI tentang Pilkada 2015. Masing-masing Per KPU no.1 tentang Penetapan Peraturan, Per KPU no.2 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada, dan Per KPU no.3 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/ Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Per KPU yang menjelaskan, soal apakah incumbent mundur atau cuti, belum ada. Kami masih menunggu aturannya,” ujar Sirap.
Seperti diketahui, Bupati Minut Drs Sompie Singal MBA kembali akan mengikuti Pilkada tahun ini. Sesuai UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada, tepatnya pasal 7 huruf p, dikatakan bahwa yang bisa mencalonkan diri di Pilkada: “berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota, yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.”(Finda Muhtar)