Airmadidi – Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) tahun 2015, khususnya untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minahasa Utara (Minut) memasuki babak baru.
Jumat (8/1/2016) siang, Mahkama Konstitusi (MK) melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan cacat syarat pasangan calon (paslon) kepala daerah yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Pasangan Calon (Paslon) Sompie Singal-Peggy Adeline Mekel (SDM) mendalilkan adanya kecurangan yang menyebabkan pengurangan suara terhadap pemohon.
Selain adanya keberpihakan KPU Kabupaten Minut, pihak terkait yakni paslon Vonnie Anneke Panambunan-Joppi Lengkong (VAP-Jo) juga didalilkan cacat syarat.
Pasangan calon yang ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU tersebut, cacat syarat karena terlibat skandal asusila.
“Gambar-gambar asusila yang terbit di media disana,” papar Romeo Tumbel, kuasa pemohon perkara nomor 97/PHP.BUP-XIV/2016.
Terhadap dalil tersebut, Ketua Panel 1 Arief Hidayat tampak bingung. Arief mempertanyakan kaitannya dengan perolehan jumlah yang didapat pemohon dengan adanya skandal tersebut.
“Apa itu kaitannya dengan ini? Pihak terkait melakukan pelanggaran asusila? Urusannya apa dengan kita (MK)?” tanyanya.
Ketua Tim Kampanye VAP-Jo Denny Sompie SE didampingi Ketua Media Centre Novry Dotulong ST mengatakan, dalil perkara yang diajukan pihak SDM tidak tepat.
“Sebenarnya tidak ada hal yang harus digugat atas kemenangan VAP-Jo pada Pilkada Minut. Kami optimis gugatan ini akan ditolak MK dan secepatnya disusul penetapan dan pelantikan VAP-Jo,” terang keduanya.(Finda Muhtar)