Amurang – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa Selatan menyatakan bahwa untuk jadwal Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) akan menyesuaikan dengan diundangkanya UU Pilkada pada Paripurna DPR RI.
“Dasar itulah KPU RI menetapkan berbagai peraturan pendukung yang membac-up kegiatan pilkada serentak se Indonesia,” ujar Pangemanan saat dihubungi BeritaManado.com, Minggu (25/1/2015)
Sedangkan, menurut Sekretaris KPUD Minsel Benny Lumingkewas, mengatakan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minsel akan dilaksanakan pada 16 Desember 2015.
Kepastian ini setelah DPR menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, disahkan menjadi Undang-undang.
“Pilkada sudah ada payung hukum, tahapannya akan berlangsung 210 hari sebelum hari H atau 16 Desember. Tahapan mulai dari pembentukan panitia ad hoc,” sebut Lumingkewas, yang kini menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Minsel. (sanlylendongan)