Minsel, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mengajak masyarakat agar bisa memberikan masukan dan tanggapan terhadap tiga pasangan calon kepala daerah yang mendaftar di Pilkada Minsel 2024.
Untuk itu, KPU Minsel mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor 952/PL.02.2-PU/7105/2/2024 yang ditandatangani Tomy Moga.
Surat itu tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2024.
Tahapan ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan.
“Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2024 diterima oleh KPU Kabupaten Minahasa Selatan pada tanggal 15-18 September 2024,” tulis KPU Minsel.
Untuk diketahui, penerimaan masukan dan tanggapan bisa dilakukan secara daring (online) dengan mengunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/ dan memilih fitur tanggapan dan mengisi data identitas pemberi masukan dan dokumen e-KTP.
Juga, menerima masukan dan tanggapan secara luring yakni dengan menyampaikan ke Kantor KPU Minsel dengan alamat Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang.
TamuraWatung