Manado – Sekretaris AMPI Sulut, Ruby Rumpesak berpendapat, penetapan Jimmy Rimba Rogi sebagai calon kepala daerah oleh KPU Kota Manado yang dikuatkan dengan adanya hasil kajian dari Panwaslu, telah membuktikan pasangan yang diusung Golkar dan PAN tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami kira, dengan keputusan KPU dan Panwaslu sudah sah. Tentunya keputusan ditetapkannya pak Imba-Boby sebagai pasangan calon, telah melalui beragam kajian hukum dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rumpesak kepada BeritaManado, Rabu (28/10/15).
Ia pun menilai, bila dikemudian hari salah satu calon digugurkan oleh penyelenggara Pilkada daerah maupun di pusat, hal itu tidak terlepas dari intervensi politik dari pihak-pihak yang tidak menginginkan Pilkada di Kota Manado terlaksana secara demokrasi.
“Kalau ada upaya penjegalan terhadap pak Imba, ini namanya tidak demokratis. Harusnya, persaingan dalam Pilkada harus benar-benar jujur, adil dan bersih. Jangan ada upaya intervensi. Dan hingga saat ini, kami berpandangan penyelanggara Pilkada tidak dapat diintervensi oleh siapa pun,” ungkap Rumpesak.
Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan informasi yang diperolehnya, Bawaslu RI telah memberikan mandat kepada Bawaslu Sulut untuk menyampaikan secara terbuka ke publik, terkait kesepakatan antara Bawaslu RI dan KPU RI, soal pengguran Imba sebagai calon.
“Panwaslu saja yang dulunya diperintahkan Bawaslu RI untuk mengkaji kembali pencalonan Imba, tetap mendukung keputusan KPU Manado. Ini sebagai bukti kalau Panwaslu saja jeli dan jujur. Kalaupun memang saat ini Bawaslu pusat menyerahkan mandat kepada Bawaslu Sulut, apakah mereka (Bawaslu Sulut) akan pasang dada seperti Panwaslu, demi tercipta Pilkada yang demokratis? Saya yakin, dengan berbagai pertimbangan dan hasil kajian yang sudah ada, Bawaslu Sulut akan menghormati keputusan 2 penyelenggara Pilkada Manado yang tetap mensahkan Imba sebagai calon,” pungkasnya. (leriandokambey)