Sekretariat KPU Kota Manado
Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado memastikan, pasangan calon kandidat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado atas nama Telly Tjanggulung-Victor Mailangkay gugur sebagai bakal calon kepala daerah Kota Manado.
Pasalnya, pasangan yang berlatarbelakangkan politisi partai Golkar ini, tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang disyaratkan pada jalur idependen yang mengharuskan menyertakan 39.267 KTP sekaligus pernyataan dukungan dari masyarakat.
Hal ini diungkapkan Komisioner Bidang Hukum KPU Manado, Rommi Poli. Dikatakannya, setelah dilakukan verifikasi terhadap berkas yang diajukan Tjanggulung-Mailangkay, diketahui tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
“Setelah kami Verifikasi, pasangan Telly Tjanggulung dan Viktor Mailangkay tidak dapat menunjukkan bukti fisik pernyataan dukungan dari masyarakat. Sehingga untuk pasangan calon ini, dinyatakan gugur,” kata Poli.
Alumnus Fakultas Hukum Unsrat ini menambahkan, adapun calon yang memenuhi persyaratan yakni pasangan Markus Palantung dan Robert Pardede dengan menyertakan KTP dari pendukungnya melebihi jumlah yang disyaratkan.
“Kalau Palantung dan Pardede ikut menyerahkan bukti dukungan dalam bentuk fisik dan soft copy. Jadi untuk pasangan ini berkasnya yang disyaratkan lengkap. Tapi kami akan melakukan verifikasi faktual yang mana berkas dukungan akan diserahkan ke PPK dan kemudian PPS untuk di cek keabsahannya. Setelah itu dikembalikan ke KPU dan nantinya bisa diputuskan apakah pasangan ini lolos atau sebaliknya,” tandas Poli. (leriandokambey)