Manado – Sebagaimana Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nomor 1 tahun 2015 menyebutkan, partai politik yang memiliki 20 persen jumlah kursi di parlemen atau 25 persen perolehan akumulasi suara pemilu memiliki hak untuk mengusung kandidat calon kepala daerah.
Khususnya Pilkada Kota Manado, hingga saat ini hanya Partai Demokrat yang berhak mengusung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado karena memiliki 9 kursi di DPRD Kota Manado atau lebih dari 20 persen dari total 40 kursi.
Peluang Fraksi Gerindra DPRD Kota Manado untuk mengusung calonnya sendiri sangat besar. Pasalnya, fraksi tersebut merupakan koalisi partai Gerindra, PKS dan PPP yang memiliki 8 kursi di parlemen atau 20 persen dari jumlah kursi yang ada. Serta pada tingkatan pimpinan partai pusat memiliki komitmen untuk koalisi permanen.
Apakah koalisi permanen berlaku hingga ke daerah ?. Hal itu pun dijawab ketua DPW PKS Provinsi Sulut, Syarifudin Saafa.
Kepada BeritaManado.com, Saafa menjelaskan bahwa, kemungkinan koalisi permanen yang merupakan komitmen bersama partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) untuk keikutsertaan pada Pilkada Kota Manado itu ada.
“Tentu peluang itu sangat besar. Karena hingga sekarang ini, semangat KMP terus dijaga bersama oleh partai-partai yang tergabung didalamnya,” kata Saafa.
Namun dikatakannya, peluang KMP akan mencalonkan kandidat yang sama itu bisa terwujud, jika pandangan politik dan misi dalam Pilkada Kota Manado akan sama.
“Sejauh ini kami tetap membangun dan menjaga hubungan baik itu. Kemungkinan kecil tidak akan begitu, jika terpengaruh dengan tahapan politik nantinya. Karena PKS pastinya memiliki mekanisme untuk mendukung atau mengusung kandidat calon. Kalau kami sudah punya calon, kami akang mengomunikasikan ke rekan-rekan partai di KMP. Kalau sama, berarti berkoalisi. Kalaupun tidak, harus dibahas bersama. Apalagi PKS tidak memenuhi syarat untuk mengusung calon sendiri,” tandasnya. (leriandokambey)