Kantor KPU Manado
Manado – Sesuai jadwal, Selasa (28/7/15) hari ini, seluruh calon kepala daerah yang akan ikut bertarung pada Pilkada Kota Manado sudah harus mendaftarkan diri dengan menyertakan dokumen yang disyaratkan undang-undang dan PKPU.
Pernyataan tegas ini disampaikan ketua KPU Manado, Eugeneus Paransi saat ditemui BeritaManado.com.
“Hari ini batas waktu pendaftaran calon. Sesuai peraturan yang ada, setiap pasangan calon harus melampirkan dokumen yang disyaratkan secara lengkap,” tegas Paransi.
Dikatakannya, kewajiban melengkapi dokumen persyaratan bersifat mutlak, sesuai peraturan yang ada.
“Kalau memang belum ada, setidaknya ada surat keterangan sementara berproses. Setelah tahapan melengkapi berkas, calon wajib memasukan dokumen aslinya. Misalnya SKCK. Setidaknya harus ada surat keterangan yang menyatakan surat tersebut dalam proses penerbitan. Dan itu boleh dimasukkan saat mendafatar. Tapi nantinya yang asli sudah harus dimasukkan,” tandasnya. (leriandokambey)