Markus Palantung dan Robert Pardede
Manado – Dalam sidang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Makassar memutuskan menolak gugatan pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado jalur independen yakni Markus Palantung dan Robert Pardede atas KPUD Kota Manado.
Hal ini dibenarkan komisioner KPUD, Rommy Poli. Dikatakannya, keputusan KPUD tidak meloloskan Palantung-Pardede sebagai pasangan calon peserta Pilkada 9 Desember 2015 mendatang didukung pengadilan.
“Apa yang kami lakukan sudah sesuai peraturan perundang-perundangan yang berlaku. Makanya gugatan tersebut dinilai tidak mendasar,” kata Poli.
Dijelaskannya, penggugat dalam hal ini pasangan bakal calon independen menuding KPUD tidak menjalankan rekomendasi Panwaslu dalam penghitungan pernyataan dukungan warga.
“Menurut mereka (independen), pelaksanaan perhitungan ulang dukungan itu harus naik dan turun ke rumah-rumah lagi untuk mengecek dukungan. Tapi berdasarkan PKPU 9, penyelenggara hanya melaksanakan verifikasi faktual secara kolektif,” jelas Poli. (leriandokambey)