
Manado – Sesuai pentahapan KPU, pada tanggal 24 Agustus 2015 besok, lima pasangan bakal calon (Balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado akan ditetapakan sebagai pasangan calon kepala daerah yang akan ikut serta pada Pilkada Manado 9 Desember mendatang atau dinyatakan gugur sebelum bertanding.
Kepada BeritaManado.com, ketua KPU Manado, Eugenius Paransi mengatakan, sesuai PKPU, penetapan pasangan bakal calon peserta Pilkada akan ditetapkan melalui rapat pleno.
“Ia besok rapat pleno. Dan berdasarkan PKPU, pleno dilaksanakan di masing-masing kantor KPU kabupaten atau kota. Dan rapat ini sendiri hanya bersifat internal komisioner KPU saja, tanpa kehadiran pasangan bakal calon,” kata Paransi ketika dihubungi via telepon.
Lebih lanjut dikatakannya, pada rapat pleno tersebut akan dibahas bersama akan seluruh hasil verifikasi yang dilakukan oleh PPK hingga KPU sendiri, dan hasilnya akan diumumkan melalui konfrensi pers.
“Hasil verifikasi akan disampaikan dalam rapat pleno nantinya. Dan malam harinya, pengumuman pasangan calon akan disamapiakan pada konfrensi pers pada malam harinya setelah rapat pleno berakhir,” tambahnya.
Ia pun menghimbau kepada seluruh pasangan calon maupun pendukungnya untuk bersabar hingga pengumuman hasil verifikasi diumumkan melalui media. (leriandokambey)