Manado – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Manado kini menjadi perbincangan hangat di media sosial facebook terkait penetapan Jimmy Rimba Rogi yang akrab disapa Imba sebagai calon Wali Kota Manado.
Pasalnya, oleh sejumlah pihak, KPUD Kota Manado diisukan telah melakukan kerjasama, bahkan menerima sejumlah uang dari Imba yang saat ini dituding masih berstatus hukum bebas bersyarat, terkait masalah hukum yang diputuskan pengadilan pada 2008 lalu.
Menanggapi berbagai isu negatif, KPUD Kota Manado membeberkan ke wartawan proses sebelum penetapan dan pasca ditetapkan Imba sebagai calon Wali Kota yang berpasangan dengan Boby Daud.
Berikut kronologis penetapan Imba, sebagaimana dijelaskan Ketua KPUD Kota Manado, Eugenius Paransi:
* 2 Agustus 2015, 3 komisioner ditugaskan oleh ketua KPUD ke Lapas Sukamiskin untuk meminta surat keterangan dari kepala Lapas terkait status hukum Imba
* 5 Agustus, para komisioner kembali dan memperlihatkan surat dari kepala Lapas yang didalam surat tersebut menyatakan Imba telah menjalani seluruh masa hukuman.
* 8 Agustus KPUD mengundang konsultan hukum yakni Toar Palilingan dan Ronny Maramis, kemudian menujukkan surat kepala Lapas tersebut untuk dikaji yang hasilnya akan disampaikan ke KPUD
* 11 Agustus, KPUD menerima hasil kajian dari konsultan hukum
* 14 Agustus, KPUD melakukan konsultasi di Dirjen Hukum dan Ham RI
* 18 Agustus, KPUD bersama ketua Panwas menuju Bapas Manado untuk mempertanyakan status hukum Imba dan ternyata calon yang dimaksud tidak terdaftar sebagai klien Bapas Manado.
* Di tanggal yang sama, KPUD dan Panwas menuju Kanwil Departemen hukum dan ham, dan ditempat itu KPU mendapatkan penjelasan bahwa nama Imba tidak terdaftar
* Di tanggal yang sama, KPUD menuju ke Bawaslu untuk meminta petunjuk selanjutnya terkait langkah KPUD
* 19 Agustus, ketua KPUD menugaskan 2 komisioner ke Kemenkumham tepatnya Dirjen Pemasyarakatan
* Di tanggal yang sama, KPUD langsung menyurat resmi ke Kanwil Departemen hukum dan ham terkait penjelasan resmi secara tertulis terhadap status Imba.
* 23 Agustus, KPUD menerima surat dari KPU RI, perihal penetapan pasangan calon peserta Pilkada melalui pleno tertutup yang menjadi acuan KPUD Manado menggelar pleno tertetup sebelum menetapkan pasangan calon
* 24 Agustus, empat pasangan calon yang telah dinyatakan lengkap administrasi dan memenuhi persyaratan ditetapan sebagai calon.
* Di tanggal yang sama, KPUD dipanggil KPUD Sulut untuk diperlihatkan surat dari KPU RI. Pada poin kedua surat nomor 507 tertulis, calon berstatus hukum berpatokan pada tanggal bebas akhir.
* 28 Agustus, KPUD menerima surat yang bersifat tembusan dari Kanwil Depertemen hukum dan ham, perihal penyelarasan tertulis terkait status hukum sebagaimana permintaan KPUD Manado diinformasikan sementara berproses.
* 7 September, KPUD menerima surat dari Kanwil Depertemen hukum dan ham terkait permintaan penjelasan status hukum Imba. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Imba sedang berstatus bebas bersyarat hingga 29 Desember 2017.
Dijelaskan Paransi, surat yang menjadi pegangan pihaknya yang kemudian menetapkan Imba sebagai calon Wali Kota yakni berdasarkan surat kepala Lapas Sukamiskin yang mana didalamnya dijelaskan, Imba dinyatakan bebas tanggal 12 November 2012, karena telah menjalani 2/3 masa hukuman. Tapi karena tidak membayar ganti rugi maka ditambah 2 tahun.
“Sesuai surat kepala Lapas Sukamiskin, Pak Imba harusnya sudah bebas 12 November 2012. Tapi karena tidak membayar ganti rugi, makanya ditambah 2 tahun lagi. Dalam surat itu juga dengan tertulis, jika surat ini tidak dicabut hingga 29 Desember 2014 maka dinyatakan telah menjalani seluruh masa hukuman. Nah, berdasarkan surat inilah dan sesuai kajian para konsultan hukum kami, sehingga Imba ditetapkan sebagai calon Wali Kota Manado. Jadi tidak benar jika kami menerima uang atau melanggar prosedur dan ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.
Ditambahkan Paransi, mengacu ke surat salinan keputusan menteri hukum dan ham RI nomor PAS-495.PK.01.05.06 Tahun 2013, tertanggal 30 Agustus 2013 yang ditandatangai Dirjen Pemasyarakatan Handoyo Sudradjat, dalam keterang paling bawah surat tertulis, apabila uang pengganti tidak dibayar, maka narapidana tersebut di atas (Imba, red) harus menjalani pidana penjara dari uang pengganti selama 2 (dua) tahun terhitung sejak 12 November 2012 sampai 12 November 2014.
“Dalam surat itu pada poin tanggal pembebasan bersyarat yang bersifat segera, ada penjelasannya dibagian bawah surat yang menyatakan masa hukuman bebas bersyarat dijalani sejak 12 November 2012 hingga 12 November 2014. Surat itu berdasarkan hasil pertimbangan tim pengamat pemasyarakatan Dirjen Pemasyarakatan,” kata Paransi.
Kembali ditegaskan Paransi, pihaknya menduga keputusan KPUD Kota Manado dalam menetapkan Imba sebagai calon Wali Kota menimbulkan penolakan dari pihak tertentu yang tidak ingin kalah dalam Pilkada 9 Desember mendatang.
“Kami merasa, ini akibat kegalauan dari pihak tertentu. Makanya ada upaya menyebarkan isu dan memfitnah KPUD seperti sekarang ini. Padahal, dalam peraturan, masyarakat diberikan kesempatan 3 hari setelah penetapan untuk mengajukan komplain atas putusan KPUD. Begitu juga, Panwas memiliki wewenang mengajukan keberatan paling lambat 7 hari sesudah penetapan. Tapi hal itu tidak dilakukan. Tapi sekarang ini dipolemikkan di tengah masyarakat oleh pihak-pihak tertentu. Kami mengajak, marilah berpolitik yang baik agar terwujud Pilkada yang demokrasi,” tegasnya. (leriandokambey)