Haefrey Sendoh
Manado – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado, Haefrey Sendoh mewarning seluruh PNS, terlebih khusus kepala-kepala SKPD yang terindikasi terlibat dalam politik menjelang Pilkada 9 Desember 2015 mendatang.
Menurut Sendoh, sebagaimana peraturan yang melekat kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS dilarang ikut serta dan mengajak memilih pasangan tertentu saat Pilkada.
Ia pun menghimbau kepada seluruh warga masyarakat yang mengetahui keterlibatan PNS dalam Pilkada untuk segera melaporkannya. Dan PNS terlibat politik praktif itu, akan dikenakan sanksi tegas.
“Kepala SKPD yang menunjukkan simbol melekat kepentingan kandidat jelas tidak diperbolehkan. Saya minta laporkan jika ada PNS seperti itu apalagi kepala SKPD, pasti akan ditindaklanjuti dengan sanksi sesuai ketentuan,” tegas Sendoh.
Untuk diketahui, Menpan-RB telah menerbitkan surat edaran netralitas ASN dalam pilkada yakni, Menpan_RB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 merupakan penegasan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN yaitu PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat. (*)