Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

PILKADA MANADO: Calon Hanya Bisa Terima Sumbangan 50-500 Juta

by redaksi
Selasa, 4 Agustus 2015, 22:34 pm - Updated on Rabu, 5 Agustus 2015, 06:42 am
in Berita Utama, Kota Manado
A A
  • 35shares

dana kampanye

 

Manado – Sesuai peraturan KPU, setiap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, dibatasi menerima sumbangan dalam bentuk dana kampanye dari donatur, baik perseorangan maupun kelompok atau perusahaan.

Hal ini ditegaskan Komisioner KPU Manado bidang hukum, Romi Polii. Menurutnya, pembatasan jumlah sumbangan sangat jelas dan mengikat bagi seluruh pasangan calon.

“Sumbangan perorangan hanya bisa 50 juta. Pihak perusahaan swasta atau kelompok yang berbadan hukum maksimal Rp 500 juta selama masa kampanye,” tegas Polii.

Selain itu, sumbangan atau partisipasi yang diberikan dalam bentuk pendanaan kampanye tersebut harus bersifat transparan dan dilaporkan ke KPU.

“Penyumbang harus mencantumkan identitas jelas, melampirkan alasan, kesepakatan dan para kandidat harus segera memberikan rekening dana kampanye kepada KPU,” ungkapnya.

Kembali ditegaskannya, perusahaan yang nantinya turut menyokong pendanaan kampanye pasangan calon hanya diperbolehkan perusahaan swasta.

“Jadi perusahaan hanya bisa menyumbang 500 juta saja. Dan yang bisa hanya perusahaan swasta. Kalau perusahaan BUMN itu tidak boleh dan menyalahi aturan,” pungkasnya. (leriandokambey)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 35shares
Tags: kpu manadoPilkada Manadoromi polii

Berita Terkini

Nestlé Gelar “DANCOW Indonesia Cerdas” di Manado, Dukung Anak Indonesia Tumbuh Optimal

Nestlé Gelar “DANCOW Indonesia Cerdas” di Manado, Dukung Anak Indonesia Tumbuh Optimal

10 Mei 2025

DAW Gelar Honda Premium Matic Day, Dapatkan Cashback Hingga Jutaan Rupiah

10 Mei 2025

Manfaatkan LinkUMKM BRI, Sesegeritu Tingkatkan Keterampilan dan Mampu Perluas Skala Usaha

10 Mei 2025
Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

10 Mei 2025
Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

10 Mei 2025

Dukung Permintaan Perjalanan, Scoot Tambah Penerbangan ke Kota Wisata

10 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

9 Mei 2025
Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

9 Mei 2025
Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

9 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.