Manado – Sesuai peraturan KPU, setiap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, dibatasi menerima sumbangan dalam bentuk dana kampanye dari donatur, baik perseorangan maupun kelompok atau perusahaan.
Hal ini ditegaskan Komisioner KPU Manado bidang hukum, Romi Polii. Menurutnya, pembatasan jumlah sumbangan sangat jelas dan mengikat bagi seluruh pasangan calon.
“Sumbangan perorangan hanya bisa 50 juta. Pihak perusahaan swasta atau kelompok yang berbadan hukum maksimal Rp 500 juta selama masa kampanye,” tegas Polii.
Selain itu, sumbangan atau partisipasi yang diberikan dalam bentuk pendanaan kampanye tersebut harus bersifat transparan dan dilaporkan ke KPU.
“Penyumbang harus mencantumkan identitas jelas, melampirkan alasan, kesepakatan dan para kandidat harus segera memberikan rekening dana kampanye kepada KPU,” ungkapnya.
Kembali ditegaskannya, perusahaan yang nantinya turut menyokong pendanaan kampanye pasangan calon hanya diperbolehkan perusahaan swasta.
“Jadi perusahaan hanya bisa menyumbang 500 juta saja. Dan yang bisa hanya perusahaan swasta. Kalau perusahaan BUMN itu tidak boleh dan menyalahi aturan,” pungkasnya. (leriandokambey)