Bitung – Tiga personil Panwas Kota Bitung kompak tak memberikan tanggapan atas enam poin tuntutan hak-hak yang hingga saat ini belum terbayarkan. Ketua Panwas Kota Bitung, Deby Londok dan dua anggotanya, Robby Kambey dan Zulkifli Densi tak memberikan komentar apa-apa terkait enam tuntutan para staf Panwas itu.
Baik Deby, Robby dan Zulkifli yang coba dikonfirmasi soal tuntutan para staf Panwas itu via telepon tak memberikan respon apa-apa. Bahkan upaya konfirmasi kepada Sekretaris Panwas Kota Bitung, Ridwan Sambayang juga tak membuahkan hasil.
Sementara itu, Senin (14/12/2015) lalu, delapan staf Panwas Kota Bitung mengajukan enam tuntutan kepada pimpinan Panwas terkait honor yang belum mereka terima hingga saat ini. Keenam tuntutan itu adalah, pertama, Honor semua kegiatan Bimtek, Rakor, Raker/Rakernis. Kedua, Honor Panitia Penerimaan Panwascam, PPL, PTPS, dan Pembentukan Relawan Pengawas Pilkada
Ketiga, Lembur tidak TGR (Kerja yang lewat jam kerja harus dibayar sesuai hasil Rakor waktu di MTBR). Keempat, Uang makan lembur harus dibayarkan (Kalau Sekretariat tidak menyediakan makanan, maka harus diuangkan).
Kelima, SPPD dan POKJA kegiatan dan keenam, Honorarium Panitia Sidang Musyawarah Sengketa (Apabila Koordinator sidang dihitung perjam maka, maka staf pembantu dan Notulensi juga perjam).
Enam tuntutan itu diajukan kedelapan staf Panwas berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.(abinenobm)