Pasangan Ridwan Lahiya-Max Purukan
Bitung – Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung periode 2016-2021, Ridwan Lahiya-Max Purukan menduga ada upaya kongkalikong di internal KPU Kota Bitung dalam proses pengumuman pasangan calon beberapa waktu lalu.
Akibatnya, pasangan jalur perseorangan ini dinyatakan tidak lolos oleh KPU Kota Bitung kendati semua persayaratan pencalonan telah dipenuhi seperti dua pasangan calon perseorangan lainnya.
“Semua dokumen dan persyaratan yang diperlukan sudah dipenuhi. Berkas kami lengkap semuanya, baik itu jumlah dukungan KTP maupun laporan harta kekayaan dan pajak. Jadi saya juga heran mengapa tidak lolos,” kata Lahiya usai menghadiri sidang gugatan ke KPU Kota Bitung di Kantor Panwas Kota Bitung, Kamis (10/9/2015).
Ia berharap, keadilan muncul dari gugatan yang sudah mulai disidangkan oleh Panwas Kota Bitung. Dan Lahiya berharap Panwas Kota Bitung untuk membongkar indikasi kongkalikong meloloskan pasangan calon di internal KPU Kota Bitung.
Sementara itu, dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan perkara dipimpin majelis hakim Deiby Londok, didampingi anggota Robby Kambey dan Zulkifli Densi. Dimana dalam pembacaan perkara yang disampaikan kuasa hukum pasangan Lahiya-Purukan, Erik Mingkid SH menilai KPU Kota Bitung tidak becus menjalankan tugas.
Sidang ini sendiri ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada tanggal 14 September 2015 pukul 10.00 Wita di Kantor Panwas Kota Bitung.(abinenobm)