KPU Kota Bitung ketika menggelar konfrensi pers usai penetapan calon
Bitung – KPU Kota Bitung resmi menetapkan enam pasangan calon walikota dan wakil walikota Bitung periode 2016-2021, Senin (24/8/2015). Keenam pasangan calon itu ditetapkan KPU lewat rapat pleno tertutup yang digelar lima komisioner KPU Kota Bitung dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita.
“Pukul 10.00 Wita pagi rapat pleno kami mulai dengan melakukan pemeriksaan berkas atau administrasi tiap pasangan calon dan pukul 16.00 Wita sesuai surat edaran KPU Provinsi kami mengumumkan hasil pleno lewat konfrensi pers pukul 17.00 Wita,” kata Ketua KPU Kota Bitung, Sammy Rumamby.
Keenam pasangan calon itu kata Rumamby terdiri dari tiga pasang dari partai politik dan tiga pasangan dari perseorangan. Dimana keenam pasangan calon itu ditetapkan dengan Berita Acara Nomor 23/BA/Pilwako/VIII/2015 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota Bitung.
“Total pasangan calon yang mendaftar ada tujuh pasang, namun satu pasangan yakni Ridwan Lahiya dan Max Purukan calon perseorangan dinyatakan tidak menenuhi syarat pencalonan,” katanya.
Adapun keenam pasangan calon walikota dan wakil walikota Bitung yang dinyatakan lolos adalah,
Stefanus Pasuma dan Mario Karundeng
Linna Utiarachman dan Petrus Singale
Michael Yakobus dan Paulus Kumentas
Aryanti Baramuli Putri dan Santy Gerald Luntungan
Max Lomban dan Maurits Mantiri
Hengky Honandar dan Fabian Kaloh.(abinenobm)