Pasangan Ridwan Lahiya dan Max Purukan
Bitung – Pasangan calon walikota dan wakil walikota Bitung periode 2016-2021 kini bertambah satu pasangan. Dimana, Jumat (16/10/2015), Panwas Kota Bitung mengabulkan permohonan pasangan Bakal Calon Rindwan Lahiaya-Max Purukan sebagai salah satu calon walikota dan wakil walikota Bitung.
Berikut lima putusan Panwas Kota Bitung yang tertuang dalam surat Nomor 02/PS/PWSL.BTG.25.03/X/2015 tentang keputusan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan Lahiaya-Purukan.
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk sepenuhnya;
- Memerintahkan KPU Kota Bitung untuk merubah berita acara KPU Nomor 34/BA/PILWAKO/IX/2015 tanggal 30 September 2015 tentang Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2015 atas nama Ridwan Lahiya dan Max Purukan pasca putusan Panitia Pengawas Pemilihan Kota Bitung menetapkan bahwa pasangan calon perseorangan Ridwan Lahiaya dan Max Purukan Memenuhi Syarat sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2015;
- Memerintahkan KPU Kota Bitung untuk merubah surat keputusan KPU Kota Bitung Nomor 31/Kpts/KPU-Kota Bitung-123.436291/PILWAKO/2015 tentang Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2015, dimana pasangan calon perseorangan atas nama Ridwan Lahiaya-Max Purukan Memenuhi Syarat sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung;
- Memerintahkan KPU Kota Bitung untuk merubah Surat Keputusan KPU Kota Bitung Nomor 32/Kpts/KPI-Kota Bitung-023.436291/PILWAKO//2015, tentang Penetapan Nomor urut Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2015, memenuhi syarat sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung tahun 2015 selanjutnya ditetapkan dengan Nomor Urut 7 (Tujuh).
- Memerintahkan KPU Kota Bitung untuk melaksanakan putusan sengketa ini sebagaimana pada poin 2, poin 3 dan poin 4 tersebut diatas dalam jangka waktu 2×24 jam sejak Keputusan Sengketa ini dibacakan oleh Panitia Pengawas Pemilih Kota Bitung untuk selanjutnya disesuaikan dengan Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2015.(abinenobm)