Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Kota Bitung

PILKADA BITUNG: Ini Lima Putusan Panwas Loloskan Lahiaya-Purukan

by redaksibm
Sabtu, 17 Oktober 2015, 14:34 pm
in Kota Bitung
A A
  • 0share

ridwan lahiya&max purukan1Pasangan Ridwan Lahiya dan Max Purukan

Bitung – Pasangan calon walikota dan wakil walikota Bitung periode 2016-2021 kini bertambah satu pasangan. Dimana, Jumat (16/10/2015), Panwas Kota Bitung mengabulkan permohonan pasangan Bakal Calon Rindwan Lahiaya-Max Purukan sebagai salah satu calon walikota dan wakil walikota Bitung.

Berikut lima putusan Panwas Kota Bitung yang tertuang dalam surat Nomor 02/PS/PWSL.BTG.25.03/X/2015 tentang keputusan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan Lahiaya-Purukan.

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sepenuhnya;
  2. Memerintahkan KPU Kota Bitung untuk merubah berita acara KPU Nomor 34/BA/PILWAKO/IX/2015 tanggal 30 September 2015 tentang Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2015 atas nama Ridwan Lahiya dan Max Purukan pasca putusan Panitia Pengawas Pemilihan Kota Bitung menetapkan bahwa pasangan calon perseorangan Ridwan Lahiaya dan Max Purukan Memenuhi Syarat sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2015;
  3. Memerintahkan KPU Kota Bitung untuk merubah surat keputusan KPU Kota Bitung Nomor 31/Kpts/KPU-Kota Bitung-123.436291/PILWAKO/2015 tentang Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2015, dimana pasangan calon perseorangan atas nama Ridwan Lahiaya-Max Purukan Memenuhi Syarat sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung;
  4. Memerintahkan KPU Kota Bitung untuk merubah Surat Keputusan KPU Kota Bitung Nomor 32/Kpts/KPI-Kota Bitung-023.436291/PILWAKO//2015, tentang Penetapan Nomor urut Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2015, memenuhi syarat sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung tahun 2015 selanjutnya ditetapkan dengan Nomor Urut 7 (Tujuh).
  5. Memerintahkan KPU Kota Bitung untuk melaksanakan putusan sengketa ini sebagaimana pada poin 2, poin 3 dan poin 4 tersebut diatas dalam jangka waktu 2×24 jam sejak Keputusan Sengketa ini dibacakan oleh Panitia Pengawas Pemilih Kota Bitung untuk selanjutnya disesuaikan dengan Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2015.(abinenobm)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: calon walikota dan wakil walikota Bitungkpu bitungpanwas bitungpilkada bitungRindwan Lahiaya-Max Purukan

Berita Terkini

Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

13 Mei 2025

BSG dan Pemerintah Bolsel Sepakati Kerja Sama terkait RKUD dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025
PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

13 Mei 2025

High Level Meeting TP2DD Bolsel, Iskandar Kamaru Tekankan Pentingnya Digitalisasi dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025

Bank Indonesia Serahkan Ratusan Buku untuk 3 SMA di Talaud

13 Mei 2025
Fakta Mengejutkan dibalik Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa di Garut 

Fakta Mengejutkan dibalik Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa di Garut 

13 Mei 2025
Voucke Lontaan Cs Dilaporkan ke Polda Sulut Gegara Ini

Voucke Lontaan Cs Dilaporkan ke Polda Sulut Gegara Ini

13 Mei 2025

Meifa Warokka Konsisten Lakukan Rehabilitasi Remaja Minahasa Dari Berbagai Kecanduan

13 Mei 2025

Peringati Hari Raya Waisak 2025, BRI Peduli Salurkan Bantuan Sembako Bagi Ribuan Umat Buddha

12 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.