Penjelasan Ardiles Mewoh pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi 1 Ferdinand Mewengkang didampingi Wakil Ketua Deky Palinggi dan Sekretaris Vonny Paat. Rapat dihadiri 5 Komisioner dan Sekretaris KPU Sulut. (Foto BeritaManado.Com)
Manado – Anggota Komisi 1 DPRD Sulut Denny Sumolang mengingatkan KPU menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada Langsung.
Menurutnya, sosialisasi teknis Pilkada sangat penting untuk mengantisipasi resistensi.
“Undang-Undang Pilkada belum tersosialisasi baik. Misalnya syarat calon anak incumbent dan seterusnya. Perlu antisipasi juga paket gubernur, bupati atau walikota yang akan diusahakan parpol. Gesekan masyarakat hingga gugatan calon yang kalah”, tukas Sumolang saat rapat Komisi 1 bersama KPU Sulut, Selasa (3/3/2015).
Sementara anggota KPU Ardiles Mewoh kembali mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang, Pilkada, tidak ada uji publik calon, debat maksimal 3 kali serta ambang batas suara terbanyak menang, hanya satu putaran.
“Juga dalam draf alat peraga kampanye dibiayai penyelenggara. Selain mengganggu keindahan daerah mungkin aturan melarang calon membuat baliho atau spanduk agar anggaran calon bisa diminimalisir.
Teknis KPU misalnya di suatu pusat kecamatan ditempatkan baliho calon lengkap dengan visi dan misi. KPU juga akan mengoptimalkan sosialisasi digital melalui webside dan media online,” tukas Mewoh. (jerrypalohoon)