Minsel, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara, telah mengumumkan sejumlah syarat yang harus disiapkan Calon Perseorangan jika ingin maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Bakal calon perseorangan yang maju pada Pilkada Kabupaten Minsel Tahun 2024 wajib didukung sekitar 25.000 jiwa dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk.
“Adalah kewajiban kami untuk menyampaikan setiap tahapan Pilkada kepada masyarakat luas,” ujarnya Tomy Moga, Ketua KPU Minsel, kepada wartawan BeritaManado.com, Kamis (28/3/2024).
Waktu pemenuhan persyaratan seperti yang diumumkan KPU Minsel, yakni mulai Minggu 5 Mei sampai dengan Senin 19 Agustus 2024.
“Dengan adanya informasi tersebut, diharapkan Peserta yang akan mengikuti Pilkada lewat jalur perseorangan, kiranya dapat mempersiapkan segala administrasi yang dibutuhkan,” tukas Tomy.
“Kan masih banyak waktu,” kata dia.
Untuk diketahui, syarat dukungan yang harus disiapkan Calon Perseorangan untuk Pilkada Minsel 2024, seperti:
- Kabupaten dengan jumlah penduduk yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan 250.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 10 %.
- Jumlah dukungan sebagai mana dimaksud pada poin pertama, harus tersebar di lebih dari 50 % jumlah kecamatan di Kabupaten Minahasa Selatan.
- Menyerahkan Surat Pernyataan (Model B.I-KWK)
- Melampirkan FC KTP/Surat Perekaman KTP-el dari Dinas Dukcapil pada Surat Pernyataan Dukungan
- Bagi pendukung yang usia dan pekerjaannya tidak memenuhi syarat, maka pendukung wajib menyerahkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum dalam KTP.
Untuk informasi lainnya, dapat menghubungi Help Desk Pencalonan di Kantor KPU Kabupaten Minsel, Jl. Trans Sulawesi, Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang.
TamuraWatung