Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Pilkada 2024: Calon Perseorangan di Minahasa Selatan Wajib Didukung 25 Ribu Suara

by tmr
Kamis, 28 Maret 2024, 13:39 pm
in Berita Utama, Minsel
A A
  • 1share
Pengumuman KPU

Minsel, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara, telah mengumumkan sejumlah syarat yang harus disiapkan Calon Perseorangan jika ingin maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Bakal calon perseorangan yang maju pada Pilkada Kabupaten Minsel Tahun 2024 wajib didukung sekitar 25.000 jiwa dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk.

“Adalah kewajiban kami untuk menyampaikan setiap tahapan Pilkada kepada masyarakat luas,” ujarnya Tomy Moga, Ketua KPU Minsel, kepada wartawan BeritaManado.com, Kamis (28/3/2024).

Waktu pemenuhan persyaratan seperti yang diumumkan KPU Minsel, yakni mulai Minggu 5 Mei sampai dengan Senin 19 Agustus 2024.

“Dengan adanya informasi tersebut, diharapkan Peserta yang akan mengikuti  Pilkada lewat jalur perseorangan, kiranya dapat mempersiapkan segala administrasi yang dibutuhkan,” tukas Tomy.

“Kan masih banyak waktu,” kata dia.

Untuk diketahui, syarat dukungan yang harus disiapkan Calon Perseorangan untuk Pilkada Minsel 2024, seperti:

  1. Kabupaten dengan jumlah penduduk yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan 250.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 10 %.
  2. Jumlah dukungan sebagai mana dimaksud pada poin pertama, harus tersebar di lebih dari 50 % jumlah kecamatan di Kabupaten Minahasa Selatan.
  3. Menyerahkan Surat Pernyataan (Model B.I-KWK)
  4. Melampirkan FC KTP/Surat Perekaman KTP-el dari Dinas Dukcapil pada Surat Pernyataan Dukungan
  5. Bagi pendukung yang usia dan pekerjaannya tidak memenuhi syarat, maka pendukung wajib menyerahkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum dalam KTP.

Untuk informasi lainnya, dapat menghubungi Help Desk Pencalonan di Kantor KPU Kabupaten Minsel, Jl. Trans Sulawesi, Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang.

TamuraWatung






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 1share
Tags: Ketua KPU MinselKPU MinselMinahasa SelatanminselPilkada Minsel 2024sulawesi utarasulut

Berita Terkini

Pelantikan Paus Leo XIV Digelar 18 Mei 2025

Pelantikan Paus Leo XIV Digelar 18 Mei 2025

11 Mei 2025
Nestlé Gelar “DANCOW Indonesia Cerdas” di Manado, Dukung Anak Indonesia Tumbuh Optimal

Nestlé Gelar “DANCOW Indonesia Cerdas” di Manado, Dukung Anak Indonesia Tumbuh Optimal

10 Mei 2025

DAW Gelar Honda Premium Matic Day, Dapatkan Cashback Hingga Jutaan Rupiah

10 Mei 2025

Manfaatkan LinkUMKM BRI, Sesegeritu Tingkatkan Keterampilan dan Mampu Perluas Skala Usaha

10 Mei 2025
Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

10 Mei 2025
Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

10 Mei 2025

Dukung Permintaan Perjalanan, Scoot Tambah Penerbangan ke Kota Wisata

10 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

9 Mei 2025
Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

9 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.